Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan verifikasi lapangan ke salah satu Wajib Pajak Badan yang berokasi di Jalan Pulai Panjang, Kabupaten Berau (Rabu, 21 /02).

Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Redeb Syahril Azis mengatakan kunjungan kerja dilakukan dalam rangka melakukan verifikasi keberadaan kegiatan usaha agen gas elpiji yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Sebelum pengukuhan sebagai PKP, kami melakukan proses verifikasi lapangan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah lokasi usaha wajib pajak benar adanya dan data yang dilaporkan wajib pajak sudah sesuai atau tidak,” tuturnya.

Ketika proses konfirmasi, Azis juga menanyakan informasi mengenai aset, lokasi usaha, serta kegiatan operasi usaha. Setelah memastikan seluruh informasi sesuai, petugas pajak lainnya Whinih Ayuning Fridenti memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban PKP.

“Jadi nanti kewajiban pajak Bapak sebagai PKP bertambah nih. Harus melaporkan dan menyetorkan PPN dan menerbitkan faktur pajak juga. Sementara untuk haknya nanti bisa mengkreditkan pajak masukan,” ujarnya.

Setelah proses PKP ini selesai, wajib pajak akan diundang ke kantor pajak untuk dipandu dalam proses instalasi sertifikat elektronik serta aplikasi e-Faktur. Petugas juga akan memberikan edukasi kepada pengurus agar dapat mengoperasikan aplikasi dengan benar.

Sementara itu, wajib pajak memberikan apresiasi kepada petugas terkait pelayanan yang diberikan. “Sekarang proses PKP cepat ya, petugasnya juga ramah dalam menjelaskan, karena kami juga wajib pajak baru jadi masih banyak kurang pahamnya,” tuturnya.

Pewarta: Fikri Harris
Kontributor Foto: Fikri Harris
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.