Kantor Pelayanan, Penyuluhan , dan Konsultasi (KP2KP) Rumbia melaksanakan acara kelas pajak yang ditujukan pada wajib pajak baru dan lama, baik untuk Wajib Pajak Usahawan maupun Non Usahawan (Jumat, 22/1). Kegiatan kelas pajak ini diadakan di ruang kelas pajak KP2KP Rumbia di Kabupaten Bombana dengan materi utama seputar pemahaman kewajiban perpajakan pemilik NPWP.

Kegiatan ini merupakan kelas pajak yang kedua pada tahun ini. Tetap sesuai protokol kesehatan, KP2KP Rumbia melaksanakan kegiatan penyuluhan tersebut secara langsung. Acara dibuka oleh Kepala KP2KP Rumbia Agus Sudono, dalam sambutannya ia mengapresiasi wajib pajak yang berkenan datang dalam kegiatan ini. “Hal ini dilakukan karena kami menginginkan adanya perubahan perilaku wajib pajak setelah lamanya masa pandemi Covid-19 dengan harapan wajib pajak memenuhi kewajibannya dan kami dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dari tahun sebelumnya,” tambah Agus.

Selanjutnya acara dilanjutkan oleh pegawai KP2KP Rumbia Ahmad Feni Hasfian selaku pemateri yang memberikan edukasi tentang kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemateri juga menyampaikan bahwa di awal tahun ini juga terdapat kewajiban yang harus di penuhi oleh wajib pajak yaitu pelaporan SPT Tahunan. “Salah satu kewajiban yang sudah ber-NPWP adalah melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online. Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret,” ujar Ahmad Feni.

Pemateri juga menyampaikan langkah-langkah  KP2KP Rumbia dalam melaksanakan pelayanan terhadap wajib pajak di masa pandemi Covid-19. Adapun langkah-langkah yang dilakukan oleh KP2KP Rumbia di masa pandemi yaitu pertama, memberikan bimbingan dan edukasi mengenai kewajiban perpajakan secara detail, dengan tujuan wajib pajak setelah memahami kewajiban perpajakan akan menyampaikan/menularkan ilmunya kepada yang lainnya.

Kemudian kedua, menjelaskan bahwa KP2KP Rumbia merupakan jembatan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Berikutnya, ketiga, mengenalkan teknologi dan aplikasi perpajakan yang selalu berkembang dan senantiasa digunakan oleh wajib pajak. Kegiatan ini akan di lakukan secara terus menerus untuk mengikuti perkembangan teknologi yang dinamis.

"Selanjutnya keempat, memberikan pemahaman kepada wajib pajak bahwa kewajiban perpajakan sangatlah mudah dilakukan dengan adanya teknologi, yang kami jelaskan mulai dari cara pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT, Pembuatan Kode Billing, Permohonan EFIN dan permohonan lain, yang semua ini dapat di lakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak," papar Ahmad.

Acara ditutup dengan pembagian kartu NPWP kepada para peserta. “Tujuan edukasi dan bimbingan ini untuk menumbuhkan perubahan-perubahan dalam diri wajib pajak yang mencakup tingkat pengetahuan, kecakapan, kemampuan, motivasi, menyadarkan, dan adanya keinginan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujar Agus Sudono.