
Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat menyelenggarakan kelas pajak terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tantang Faktur Pajak yang dihadiri oleh 90 wajib pajak melalui Zoom Meeting di Semarang (Jumat, 20/05).
Salah satu anggota Tim Penyuluh Pajak yaitu Erdiani Deswitasari menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menggantikan aturan-aturan sebelumnya yang telah ada dan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.
“PER-03/PJ/2022 ini merupakan salah satu peraturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kepastian, kemudahan, dan simplifikasi dasar hukum yang mengatur mengenai Faktur Pajak yang sebelumnya terdapat dalam beberapa aturan terpisah,” ujar Deswita.
Sukimah dan Ony Nuraini selaku Tim Penyuluh Pajak juga menjelaskan pokok-pokok perubahan dan ketentuan-ketentuan terbaru yang perlu diperhatikan, seperti tata cara pembuatan dan pengisian data di faktur pajak, pembetulan atau penggantian faktur pajak, pelaporan faktur pajak, upload faktur pajak, pembatalan faktur pajak, dan juga ketetapan lain yang terdapat dalam aturan baru tersebut.
“Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian Bapak Ibu semua, salah satunya yaitu terkait batas waktu unggah e-Faktur paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Jadi jika e-Faktur sudah dibuat, silahkan langsung diunggah saja tidak perlu menunggu sampai batas akhir waktu upload tersebut agar tidak telat,” ujar Onny.
Dengan adanya kelas pajak ini, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Barat berharap dapat membantu wajib pajak apabila terdapat kendala-kendala yang ditemui dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakannya.
- 7 kali dilihat