
KPP Pratama Jakarta Cengkareng mengadakan Kelas Pajak secara daring dengan mengangkat tema Sosialisasi Aplikasi e-Bupot 23/26 yang dilangsungkan di KPP Pratama Jakarta Cengkareng (Kamis, 6/8). Kegiatan ini dilakukan melalui media Zoom Meeting dan dihadiri oleh 87 wajib pajak. Kelas Pajak ini berlangsung sejak pukul 09:30 dan dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Jakarta Cengkareng Abdul Gani.
Materi yang disampaikan oleh Tim Penyuluh yaitu tata cara pengajuan dan perpanjangan Sertifikat Elektronik, karena Sertifikat Elektronik merupakan salah satu syarat untuk dapat mengakses Aplikasi e-Bupot PPh-23/26. Dan dilanjutkan dengan simulasi pembuatan Bukti Potong dan pelaporan SPT Masa di aplikasi e-Bupot PPh-23/26 yang dipraktikan langsung oleh Account Representative KPP Pratama Jakarta Cengkareng.
Kegiatan edukasi ini dilakukan bertujuan untuk memperkenalkan kepada wajib pajak mengenai aplikasi e-Bupot yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2020 untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia, sesuai dengan Keputusan Ditjen Pajak nomor KEP-269/PJ/2020.
Pemberian edukasi ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman dan kemudahan wajib pajak dalam menggunakan aplikasi e-Bupot untuk pembuatan Bukti Pemotongan PPh 23/26 maupun pelaporan SPT Masa PPh-23/26. Manfaat yang didapatkan wajib pajak dalam penggunaan e-Bupot PPh-23/26 di antaranya: tampilan web user friendly; memiliki fitur tanda tangan elektronik; tidak perlu proses instalasi aplikasi karena aplikasi berbasis web; meringankan beban administrasi; keamanan data wajib pajak terjamin; dan penomoran Bukti Potong dilakukan oleh sistem, serta memiliki penomoran unik pada setiap pemotong.
e-Bupot merupakan perangkat lunak yang disediakan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) www.pajak.go.id atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP yang dapat digunakan wajib pajak untuk membuat Bukti Pemotongan PPh 23/26 dan membuat serta melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik yang nantinya diharapkan akan meningkatkan pelayanan dan kemudahan kepada wajib pajak dalam urusan perpajakan.
- 238 kali dilihat