
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buru menyelenggarakan Sosialisasi Perpajakan Dana Desa kepada desa se-Kabupaten Buru yang bertempat di Aula Kantor Bupati Buru, Provinsi Maluku (Rabu, 21/9).
Kegiatan dihadiri lebih dari 150 peserta yang merupakan Camat, Kepala Desa dan Bendahara Desa se-Kabupaten Buru. KP2KP Namlea juga turut mengundang Fungsional Penyuluh KPP Pratama Ambon sebagai pemateri pada kesempatan kali ini. Turut hadir pula Penjabat Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten dan Tenaga Ahli serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Buru.
Acara dimulai tepat pada pukul 10.30 WIT dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, dan sambutan. Sambutan pertama disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon Widi Pramono. Dalam sambutannya, Widi menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buru atas sinergi dalam pengamanan penerimaan negara di lingkup Kabupaten Buru.
“Dari 82 desa di Kabupaten Buru yang tercatat di sistem kami, sebanyak 72 desa telah melaksanakan kewajiban perpajakannya, hanya sepuluh desa yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, saya berharap sepuluh desa tersebut dapat segera melakukan kewajiban perpajakannya sehingga Kabupaten Buru dapat 100% untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan atas Dana Desa,” tutur Widi.
Kegiatan dilanjutkan dengan arahan singkat dari Kepala Kepolisian Resor Pulau Buru yang diwakili oleh Kasat Reskrim Porles Pulau Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa. “Kita telah diberikan tanggung jawab oleh negara untuk mengelola anggaran Dana Desa. Untuk itu, kita harus bertanggung jawab penuh dan berintegritas dalam pengelolaan anggaran tersebut,” kata Aditya.
Selanjutnya, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Buru Djalaludin Salampessy memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi. “Saya harap seluruh desa dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik, khususnya dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Desa yang belum melakukan kewajibannya, harap segera menyelesaikannya. Akan saya awasi,” ujarnya.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pemberian plakat dan cendera mata sebagai bentuk apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buru sekaligus foto bersama. Dalam kesempatan kali ini, KP2KP Namlea juga memberikan penghargaan kepada Desa dengan kategori Pembayaran Pajak Terbesar Tahun 2021, Persentase Pembayaran Pajak Terbesar Tahun 2021, dan Konsistensi Pembayaran Pajak Terbaik Year over Year.
Adapun para pemenangnya berturut-turut adalah Desa Karang Jaya, Desa Kaki Air, Desa Basalale. Penghargaan berupa plakat, piagam, dan cendera mata diberikan langsung oleh Bupati Kabupaten Buru, Kepala KPP Pratama Ambon, Sekretaris Daerah Ilyas Bin Hamid, dan Kepala KP2KP Namlea Syarifudin.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Ambon Akhmad Hamam. Dalam materi yang disampaikan, Hamam menegaskan beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa seperti penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dan perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Konstruksi. Para peserta diberi kesempatan bertanya apabila tedapat hal yang belum dipahami atas materi yang diberikan.
“Bagi para peserta yang masih mengalami kesulitan baik terkait materi yang kami sampaikan hari ini atau ada pertanyaan mengenai kewajiban perpajakan lainnya dapat mengubungi KPP Pratama Ambon maupun KP2KP Namlea agar terhindar dari kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya,” pungkas Hamam di akhir acara.
Pewarta:Ferdinand David Melatunan |
Kontributor Foto:Julianingsih |
Editor: Bayu Kristianto, Mutia Ulfa |
- 31 kali dilihat