
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Sukomanunggal mengadakan sosialisasi tentang aplikasi e-Faktur 3.0 kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dilakukan secara daring di KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal (Jumat, 25/9). Lebih dari 750 PKP yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal mengikuti sosialisasi daring ini.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dengan menggabungkan beberapa materi yaitu e-Objection dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020. Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi wajib pajak tentang ketentuan dan tata cara penggunaan aplikasi e-Faktur 3.0 yang akan diimplementasikan secara nasional mulai 1 Oktober 2020.
Acara dimulai pukul 09.30 WIB diawali dengan sambutan Kepala KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal Teddy Heriyanto. Teddy mengapresiasi antusiasme wajib pajak dalam mengikuti setiap kegiatan sosialisasi ini. Sebelumnya tim penyuluhan juga mengadakan sosialisasi implementasi e-Bupot 28 Juli dan 23 Agustus 2020 yang dikuti lebih dari 500 dan 750 wajib pajak.
Teddy juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu fungsi utama dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yaitu penyuluhan, selain fungsi lainnya yaitu pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum dibidang perpajakan. Disinggung juga berbagai insentif dibidang perpajakan dan imbauan untuk memanfaatkan serta melaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal berharap agar kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak baik secara konseptual maupun praktikal sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, dan tidak lupa imbauan untuk memanfaatkan berbagai saluran daring yang tersedia untuk berkonsultasi selama masa pandemi Covid-19.
Tim Penyuluh KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal menyampaikan pengenalan aplikasi e-Objection yang merupakan salah satu saluran penyampaian surat keberatan, aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan surat keberatan secara elektronik melalui laman DJP Online yang tentunya akan memudahkan dalam pemenuhan haknya sebagai wajib pajak khususnya dimasa pandemi ini, saluran ini dapat dimanfaatkan sejak 1 Agustus 2020.
Materi kedua adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Niai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, aturan ini memberikan kepastian hukum pengenaan PPN dan penggunaan nilai lain sebagai DPP atas penyerahan berbagai komoditas hasil pertanian tertentu, pelaku usaha dapat memilih untuk menggunakan mekanisme nilai lain dengan memberitahukan kepada DJP atau mekanisme normal. Jika memilih untuk menggunakan nilai lain sebagai DPP maka nilai lain yang digunakan adalah 10% dari harga jual sehingga secara efektif besaran PPN hanyalah sebesar 1%.
Sebagai materi utama, aplikasi e-Faktur 3.0 mendapatkan antusiasme yang sangat tinggi dari peseta, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan melalui pesan selama pemaparan. Selain disampaikan hal-hal penting terkait update aplikasi e-Faktur, pemateri juga memberikan penjelasan cara melakukan backup, update sampai dengan pelaporan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi versi terbaru.
Beberapa perubahan dalam aplikasi e-Faktur 3.0 adalah disediakannya (prepopulated) data pajak masukan (PM) dan PKP tinggal memilih status pengkreditannya, kedua adalah meniadakan fungsi generate csv SPT Masa PPN, serta mengalihkan cara pelaporan melalui laman web efaktur (web-efaktur.pajak.go.id) yang selanjutnya akan menjadi saluran utama pelaporan SPT Masa PPN. Perubahan dan penambahan fitur pada aplikasi e-Faktur 3.0 tentunya akan memudahkan PKP untuk mengelola dan melaporkan SPT Masa PPN, fitur prepopulated Pajak Masukan pada Aplikasi e-Faktur 3.0 dapat dimanfaatkan mulai 1 Oktober 2020.
Acara yang dijadwalkan berlangsung selama dua setengah jam harus diperpanjang karena banyaknya pertanyaan yang diajukan. Sebagai apresiasi kepada para peserta, tim penyuluhan KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal memberikan sertifikat tanda peserta yang diberikan dalam bentuk elektronik.
- 225 kali dilihat