
Wajib Pajak Orang Pribadi maupun perwakilan Wajib Pajak Badan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan menghadiri edukasi perpajakan dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara luring di Aula Lantai 4 Gedung Keuangan Negara I Semarang, Semarang (Kamis, 20/1).
Penyuluhan tatap muka ini merupakan pelaksanaan kedua dalam rangkaian edukasi PPS yang sebelumnya telah digelar pada minggu sebelumnya. Tujuan penyelenggaraan kegiatan adalah menyosialisasikan PPS sebagai salah satu program yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Wajib pajak yang diundang pada kegiatan kali ini merupakan wajib pajak prioritas yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Selatan dengan total 75 wajib pajak. Acara berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Bertindak selaku narasumber adalah Kepala KPP Pratama Semarang Selatan Hadi Susilo dan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil Hudyoro Indreswara. Dalam sambutannya sebelum memulai paparan, Hadi mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan PPS yang berlangsung sejak 1 Januari s.d. 30 Juni 2022. Selanjutnya, ia juga mengingatkan seluruh wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak, namun belum mengungkapkan keseluruhan hartanya agar dapat mengikuti PPS guna menghindari pengenaan sanksi.
Paparan Hadi mengulas subtopik seputar PPS yang tertuang di dalam aturan pelaksanaan UU HPP yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Ia menjelaskan materi dengan memberikan sejumlah contoh studi kasus dalam rangka menambah pemahaman wajib pajak. Hadi mengawali materi dengan menjelaskan perbedaan kebijakan I dan II dalam pemanfaatan PPS.
“Basis pengungkapan untuk kebijakan II adalah harta itu diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak 2020,” jelas Hadi.
Materi kedua disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil Hudyoro Indreswara. Ia mempraktikkan simulasi pelaporan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui laman djponline.pajak.go.id. Di samping itu, ia menginformasikan bahwa KPP Pratama Semarang Selatan membuka layanan konsultasi daring dan luring serta kelas pajak terkait PPS.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, sejumlah wajib pajak mengajukan pertanyaan seputar subjek dan objek PPS. Mayoritas pertanyaan membahas mengenai contoh kasus berupa harta yang dimiliki wajib pajak apakah perlu diikutkan PPS. Seluruh pertanyaan dijawab oleh Kepala KPP Pratama Semarang Selatan Hadi Susilo.
Dalam kesempatan berbeda, ketua panitia edukasi PPS, Kepala Seksi Pengawasan VI Reni Aryanthi mengungkapkan bahwa edukasi seputar PPS akan dilanjutkan melalui kelas pajak daring yang dilaksanakan setiap hari Rabu pukul 10.00 WIB.
- 33 kali dilihat