
“Sebanyak 112.789 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat telah memadankan NIK menjadi NPWP,” ungkap Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat I Wayan Redipa. Hal ini disampaikan Redipa ketika dijumpai di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Denpasar Barat (Rabu, 28/3). Redipa lebih lanjut mengungkapkan bahwa 112.780 wajib pajak tersebut adalah 73,04% dari 154.413 WP OP yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Barat.
Pada kesempatan tersebut, Redipa menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan realisasi dari ketentuan integrasi NIK dan NPWP yang telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tersebut terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan oleh wajib pajak.
“Pertama Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah harus menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Sedangkan bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU),” kata Redipa ketika menjelaskan tiga format baru NPWP yang digunakan oleh wajib pajak.
Ia juga menjelasakan bahwa mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru. Optimalisasi integrasi NIK dan NPWP ini guna memitigasi praktik penghindaraan pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak. Tujuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Pasal 68 Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan ketika integrasi NIK menjadi NPWP berjalan, setiap transaksi keuangan warga negara Indonesia akan dapat diketahui oleh DJP.
“Ayo Wajib Pajak Denbar, segera lakukan validasi NIK sebagai NPWP. Validasi dapat dilakukan secara mandiri melalui laman pajak.go.id,” pungkas Redipa
Pewarta: Naenawati |
Kontributor Foto: Naenawati |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat