Sebanyak 70 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menghadiri sosialisasi e-PHTB yang diadakan oleh KPP Pratama Boyolali. Kegiatan yang diikuti oleh 70 peserta diadakan secara tatap muka di aula KPP Pratama Boyolali, Boyolali (Senin, 29/8).
Kegiatan yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Setyo Nugroho dan Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman.
“PPAT saat ini sudah bisa melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan (PHTB) secara online,” ungkap Rifki.
Lebih lanjut Asisten Penyuluh Pajak Mardian menjelaskan, dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-08/PJ/2022 yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2022 itu, permohonan validasi SSP PHTB atau permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dapat dilakukan melalui tiga cara.
“Dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak dengan datang secara langsung ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan, secara daring melalui aplikasi e-PHTB dengan menggunakan akun wajib pajak di DJP Online (pajak.go.id), atau melalui PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham ataupun Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Di sesi akhir kegiatan, Mardian memberikan simulasi penggunaan aplikasi e-PHTB dan sesi tanya jawab interaktif. Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, KPP Pratama Boyolali berharap dapat menambah pemahaman dan informasi bagi PPAT yang terdaftar di KPP Pratama Boyolali.
Pewarta: Ari Hatanti |
Kontributor Foto: Ari Hatanti |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 22 kali dilihat