Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong selenggarakan kelas pajak tentang perlakukan pajak penghasilan (PPh) sehubungan dengan natura dan/atau kenikmatan secara daring (Selasa, 25/7). Kelas pajak yang diikuti oleh 55 wajib pajak ini diadakan untuk menyampaikan aturan terbaru terkait dengan PPh natura sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.03/2023 yang terbit tanggal 27 Juni 2023.

Fungsional penyuluh pajak Harris Surantan Ginting sebagai pemateri menyampaikan bahwa PMK tentang natura ini terbit sebagai amanat dari Undang Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

“PMK natura memberikan kepastian hukum dan keadilan. Pemberian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan disamakan perlakuannya dengan pemberian imbalan dalam bentuk uang. Jadi sama-sama dapat dibebankan sebagai biaya oleh pemberi natura dan merupakan objek pajak untuk penerima natura,”terang Harris dalam paparannya.

Berdasarkan UU PPh terdahulu, natura yang dapat dibiayakan hanya berupa penyediaan makan/minum untuk seluruh pegawai dan natura dan/atau kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Namun, UU HPP memperluas batasan natura/dan atau kenikmatan yang dapat dibiayakan. “Semua natura dan/atau kenikmatan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja sepanjang berkaitan dengan biaya 3M yaitu mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” tutur Harris.

Namun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir, tidak semua natura dan/atau kenikmatan yang diterima merupakan objek pajak. “PMK 66/PMK.03/2023 memberikan batasan yang jelas mana saja natura yang merupakan objek pajak dan tidak merupakan objek pajak. Batasan dalam PMK ini telah dipertimbangkan dengan berbagai acuan yaitu Indeks Harga Beli, Survey Standar Biaya Hidup, Standar Biaya Masukan, Sport Development Indeks dan banchmark berbagai negara,” ungkap Harris melanjutkan pembahasan.

Pada kelas pajak ini juga dicontohkan bagaimana dampak perubahan aturan natura terhadap pelaporan SPT PPh Pasal 21 dan SPT Tahunan Badan pemberi natura. Selanjutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sebelum ditutup pada pukul 11.00 wib.

 

Pewarta: Muzakky Nawawi
Kontributor Foto: Muzakky Nawawi
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.