
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah (Jateng) II kembali mengadakan edukasi kepada wajib pajak se-Jawa Tengah secara daring menggunakan aplikasi Zoom yang diselenggarakan di Kanwil DJP Jawa Tengah II, Kota Surakarta (Jumat, 03/07).
Kali ini, peserta edukasi merupakan Wajib Pajak (WP) KLU tertentu di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II yang sebelumnya telah mendaftar. Sebanyak 42 wajib pajak mengikuti edukasi dengan tema "Kebijakan Perpajakan di Era Pandemi COVID-19". Materi difokuskan kepada insentif pajak berdasarkan PMK.44/PMK.03/2020, PMK.28/PMK.03/2020 dan PP Nomor 29 Tahun 2020.
Edukasi dibawakan oleh Kasi Bimpelkon Kanwil DJP Jawa Tengah II Yamti Rakhmani. Peserta sendiri merupakan wajib pajak yang tersebar di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. Setelah diberikan materi, edukasi dilanjutkan dengan diskusi. "Diharapkan dengan adanya insentif pajak ini, dunia usaha dapat tetap bertahan di tengah pandemi ini serta dapat tetap berkontribusi kepada negara," pesan Yamti kepada para peserta. Diskusi pun berlangsung, para peserta terpantau aktif bertanya dan memberikan komentar terkait materi yang disampaikan.
Sebelumnya Kanwil DJP Jawa Tengah II telah melaksanakan beberapa rangkaian edukasi dari melalui webinar. Tercatat di minggu sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Tengah II telah menyelenggarakan edukasi kepada wajib pajak besar di wilayah kerjanya dengan tema insentif pajak. Rencananya kegiatan ini akan berlangsung sampai beberapa pekan ke depan dengan tema dan peserta yang berbeda.
- 54 kali dilihat