
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat menggelar sosialisasi terkait Faktur Pajak secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting dari ruang kantor KPP Madya Dua Jakarta Barat (Kamis, 21/4).
Sosialisasi dimulai pada pukul 10.00 hingga 11.30 WIB dan diikuti oleh lebih dari empat ratus wajib pajak. Sosialisasi dibuka oleh Fungsional Penyuluh Pajak Widiyasari. Widiyasari menyapa para wajib pajak yang hadir sekaligus menyampaikan sekilas gambaran terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Pembahasan materi sosialisasi terkait Faktur Pajak ini dibawakan oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Barat Rickza Alfafa Sara dan Hendy Izhar Rella. Pemateri menjelaskan berbagai informasi tentang PER-03/PJ/2022 ini, salah satunya terkait Pasal 18 PER-03/PJ/2022 tertulis bahwa e-Faktur wajib diunggah pada aplikasi e-Faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur untuk dapat memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak. Disampaikan juga agar batas paling lambat pengunggahan e-Faktur tersebut dapat menjadi perhatian bagi wajib pajak.
Selain itu, tim penyuluh pajak KPP Madya Dua Jakarta Barat juga menyampaikan bahwa wajib pajak dapat melakukan konsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela secara daring. Untuk kontak konsultasi dapat dilihat melalui tautan linktr.ee/KPPMadyaDuaJakBar.
Setelah penyampaian materi, wajib pajak diberikan kesempatan untuk bertanya terkait materi yang telah disampaikan atau pun tentang pertanyaan perpajakan lainnya. Diakhir kegiatan sosialisasi, Widiyasari selaku pembawa acara mengajak para wajib pajak untuk mendukung KPP Madya Dua Jakarta Barat mewujudkan Zona Integritas Menuju wilayah Bebas Korupsi (ZIWBK).
Pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan pemahaman mengenai Faktur Pajak kepada wajib pajak.
Pajak Kuat Indonesia Maju
- 26 kali dilihat