Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima (KPP PMA Lima) kembali menyelenggarakan Kelas Pajak Online dengan tema Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak, Jakarta (Rabu, 20/4). Kelas pajak ini dihadiri 250 wajib pajak dan dipandu oleh Prasida Nurul Husna dan Ester Ro Uli Siahaan.

Kegiatan Kelas Pajak Online ini sebelumnya telah diumumkan melalui beberapa media sosial KPP PMA Lima. Hasilnya, sebanyak 250 wajib pajak bergabung dalam Kelas Pajak yang dimulai pada pukul 09.10 WIB. Sebelum acara dimulai, pemandu kegiatan Kelas Pajak, menayangkan video arahan Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu dan tayangan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tahun 2022.

Kegiatan Kelas Pajak berlangsung selama 2 jam 20 menit dengan menghadirkan Anni Muthiah dan Rohmat Arifin sebagai pemateri.  Pemateri terlebih dahulu menyampaikan latar belakang PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak diantaranya memberikan kepastian hukum, kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam membuat Faktur Pajak, dan simplifikasi Faktur Pajak. 

Dalam Kelas Pajak ini diberikan sesi tanya jawab serta dilakukan PreTest dan Post Test dengan harapan pemahaman wajib pajak telah bertambah setelah mengikuti Kelas Pajak. Selain itu, diharapkan juga Kelas Pajak ini dapat memudahkan wajib pajak mengaplikasikan e-Faktur untuk kegiatan bisnis perusahaan dan akan memberikan kontribusi penerimaan pajak di KPP PMA Lima. (NR)