Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi e-Bupot instansi pemerintah di Banjarnegara (Kamis, 21/07). Kegiatan ini diikuti oleh 20 kecamatan se-Kabupaten Banjarnegara di aula BPPKAD Kabupaten Banjarnegara.

Narasumber pada kegiatan kali ini adalah Fima Audiya. Pada kesempatan tersebut ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, Pemotong/Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh harus membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, menyerahkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut, dan melaporkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.

“Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk dokumen elektronik, yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi,” ungkapnya.

Penggunaan aplikasi e-Bupot sudah diterapkan oleh KPP Pratama Purbalingga dan KP2KP Banjarnegara sejak bulan September tahun 2021. Sampai saat ini masih ada beberapa peserta sosialisasi yang belum memiliki sertifikat elektronik tetapi ada juga yang sudah mulai aktif melaksanakan Pelaporan SPT Masa melalui e-Bupot.

“Materi yang disampaikan sangat jelas dan memberikan gambaran kepada kami berkaitan dengan penggunaan aplikasi e-Bupot,” ujar Naeli, Bendahara Kecamatan Pagentan.

Sosialisasi penggunaan aplikasi e-Bupot ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada instansi pemerintah di Kabupaten Banjarnegara dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Fima Audiya
Kontributor Foto: Sepri Lisanto
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Arif Miftahur Rozaq