135 Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kota Padang mengikuti sosialisasi terkait implementasi e-Faktur 3.0 yang diselenggarakan secara daring dari KPP Pratama Padang Dua (Senin, 28/9).

e-Faktur atau elektronik faktur pajak adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yag ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  Fungsi e-Faktur adalah mencegah penyalahgunaan faktur pajak seperti penerbitan faktur pajak yang tidak berhak (bukan pengusaha kena pajak), faktur pajak fiktif atau ganda. 

Kini, DJP telah menerbitkan aplikasi e-faktur client desktop versi 3.0 yang merupakan pengembangan dan peremajaan dari aplikasi e-faktur yang saat ini digunakan, yakni versi 2.2. E-Faktur 3.0 ini memiliki lima hal baru yakni prepopulated pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan, prepopulated VAT Refund, sinkronisasi kode cap, dan prepopulated SPT Masa PPN 1111.

Tujuan dari pengembangan aplikasi ini di antaranya adalah membantu PKP dalam pengisian SPT Masa PPN 1111 secara benar, lengkap, dan jelas sehingga tidak terjadi kesalahan input yang dapat merugikan wajib pajak, membantu PKP untuk mendapatkan update  kode cap dari DJP jika ada aturan terbaru mengenai pembubuhan kode cap atas faktur yang dibebaskan dan tidak dipungut, dan terhubungnya faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN. Seluruh PKP diwajibkan menggunakan e-Faktur 3.0 per 1 Oktober 2020.