Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur mengadakan kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Clouds Meeting tentang Implementasi Aplikasi e-Faktur 3.0 di Balikpapan (Selasa, 29/9). Kelas Pajak ini diadakan sebagai tindak lanjut ketentuan terbaru DJP bahwa per tanggal 1 Oktober 2020 dilaksanakan implementasi nasional aplikasi e-Faktur 3.0 untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP seluruh Indonesia.

Kelas pajak ini dimulai pada pukul 10.00 WITA sampai dengan 11.45 WITA. Kegiatan yang juga disiarkan secara langsung melalui Facebook ini diikuti oleh 130 PKP yang terdaftar di KPP Pratama Balikpapan Timur. Baryeri Enggarnadi, pegawai Seksi ektensifikasi dan Penyuluhan memandu berlangsungnya kegiatan dengan menghadirkan narasumber Heryoni Ramadhani, Account Representative KPP Pratama Balikpapan Timur.

"e-Faktur versi 3.0  tidak ada yang berubah secara signifikan dibanding versi sebelumnya yaitu 2.2. Hanya saja terdapat fitur-fitur tambahan yang terdapat pada e-Faktur 3.0 dan belum ada di versi sebelumnya. Salah satunya adalah Prepopulated Pajak Masukan (PM) berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Jadi validasi atas PIB yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN merupakan PIB yang telah tercatat di sistem DJBC," jelas Heryoni dalam paparan materinya.

“Selain itu fitur tambahan lainnya adalah Prepopulated PM berupa e-Faktur, Prepopulated VAT Refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, dan Prepopulated SPT Masa PPN,” tambahnya.

Heryoni menuturkan dengan adanya fitur-fitur tambahan pada e-Faktur 3.0 dapat memberikan kemudahan pada para PKP dalam pengurusan kewajiban perpajakannya.