Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat sampai dengan tanggal 14 Januari 2025 mencatat sudah 1.188 wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dari data tersebut, 1.034 wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan, Luh Putu Ika Aryaningsih, di Kota Denpasar (Rabu, 17/1).
“Kami patut memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya di awal tahun,” ungkap Ika.
Ia mengungkapkan bahwa kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal ini didukung oleh sosialisasi yang sangat masif dan edukasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Barat kepada seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya lebih awal. Hal itu sejalan dengan tagline Direktorat Jenderal Pajak lewat e-Filing ‘Lebih Awal Lebih Nyaman’.
Wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan. Untuk tahun ini, para wajib pajak sudah bisa melakukannya per 1 Januari 2025. Namun, ada batas akhir pelaporan SPT Pajak yang perlu diketahui, untuk pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2025.
“Bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau setiap tanggal 30 April setiap tahunnya,” pungkas Ika.
Seperti diketahui, meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan layanan pajak terbaru bernama Coretax DJP, sistem pelaporan pajak secara daring tahun ini masih melalui e-Filing. Wajib pajak bisa mengaksesnya melalui djponline.pajak.go.id.
"Meskipun Coretax (DJP –red) sudah diperkenalkan mulai pada 1 Januari 2025 kemarin, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Pasal 477 untuk Tahun Pajak 2024 pelaporan SPT Tahunan tetap dilakukan melalui djponline.pajak.go.id, sistem yang sudah digunakan oleh wajib pajak selama ini,” pungkasnya.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto:Paramita Surya Asmara |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 127 kali dilihat