Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23/26 Elektronik (e-Bupot) melalui Aplikasi Zoom Meeting di KPP Pratama Penajam, Jalan A. Yani No. 1, Balikpapan (Kamis, 16/7). Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari sejak Selasa, 14 Juli 2020 ini diikuti oleh 108 Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Nalisnawati membuka acara pada hari pertama. "Dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau 26, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau 26 serta memberikan kepastian hukum terkait status dan keadaan bukti pemotongan, Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan seluruh PKP menggunakan e-Bupot," jelas Nalisnawati. "Penggunaan aplikasi e-Bupot diwajibkan bagi PKP mulai tanggal 1 Agustus 2020,” imbuhnya.

Account Representative KPP Penajam Dian Destinar dan Riawan menjadi narasumber pada acara kali ini. Materi yang dijelaskan oleh narasumber antara lain latar belakang e-Bupot 23 dan/atau 26, Dasar hukum dan Ikhtisar PER-04/PJ/2017, Bukti Pemotongan, Tanda Tangan dan Sertifikat Elektronik, Kewajiban Pemotong PPh Pasal 23/26, Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26, SPT Masa PPh Pasal 23/26 serta Syarat dan Skema Penggunaan Aplikasi e-Bupot. Pada tiap sesi, usai menjelaskan materi tidak lupa dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam Imroni saat hari terakhir pelaksanaan acara ini menutup sosialisasi dengan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah berpartisipasi. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kontribusi wajib pajak dalam menghimpun penerimaan negara di sektor perpajakan.

"Semoga sosialisasi terkait e-bupot ini dapat bermanfaat dan tidak ada kendala nantinya. Apabila menemui kesulitan, silahkan menghubungi Account Representative (AR) atau melalui grup WhatsApp yang tersedia," tutup Imroni.