
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak Online melalui aplikasi Zoom Meeting dengan tema “Prepopulated Dokumen PEB dan CK-1 dalam SPT masa PPN 1111 pada Aplikasi e-Faktur” (Kamis, 25/11). Tim penyuluh pajak KPP Madya Makassar memandu jalannya acara dari ruang Seksi Pelayanan KPP Madya Makassar, Kota Makassar.
Dalam sambutannya. Kepala Seksi Pelayanan Rusydi Syaifuddin menyampaikan tujuan diadakannya kelas pajak “Fitur Prepopulated Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Dokumen Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1). Ia mengatakan bahwa tujuannya untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak karena fitur ini akan sangat memudahkan para Wajib Pajak yang melakukan transaksi penyerahan ekspor dan pemesanan pita cukai hasil tembakau,” jelasnya.
Acara lalu dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Santi Nilamsari dan Safruddin selaku anggota Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Makassar. Keduanya menyampaikan materi pada peserta kelas pajak yang terdiri dari 100 Wajib Pajak KPP Madya Makassar yang menjalankan kegiatan transaksi ekspor dan penyerahan hasil tembakau.
Membuka sesi pemaparan materi, Safruddin menyampaikan bahwa fitur ini merupakan hasil sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Fitur tersebut pun akan diimplementasikan secara nasional kepada seluruh wajib pajak mulai masa pelaporan November tahun 2021. Selain itu, dijelaskan pula terkait detail penjelasan terkait dokumen PEB dan CK-1.
Safruddin juga menampilkan skema penggunaan serta penerapan Prepopulated dokumen tersebut dalam aplikasi e-Faktur 3.0. Penyampaian materi berlangsung selama satu jam dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Melalui pelaksanaan kelas pajak ini, KPP Madya Makassar berharap agar seluruh peserta segera memanfaatkan fitur Prepopulated Dokumen PEB dan CK-1 sehingga memudahkan pelaporan SPT Masa PPN 1111 ke depannya.
- 19 kali dilihat