Dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengadakan kegiatan sosialisasi Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sekaligus sosialisasi tentang hak wajib pajak saat dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) di Aula Kanwil DJP Bali (Rabu, 22/06).

Kegiatan ini mengundang 100 wajib pajak yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan, yang merupakan pengguna layanan di Kantor Wilayah DJP Bali.

Acara dibuka oleh Anggrah Warsono selaku Kepala Kanwil DJP Bali. Anggrah Warsono menyampaikan bahwa Kanwil DJP Bali sedang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK), sebagai wujud reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Kementerian Keuangan sejak tahun 2017.

“Gratifikasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pemberian dalam arti luas, yang diberikan di dalam negeri maupun di luar negeri, baik menggunakan sarana elektronik maupun sarana non-elektronik, dapat berupa uang, bingkisan, rabat, diskon, tiket perjalanan dinas, dan fasilitas lain-lain yang dilakukan oleh pemangku kepentingan untuk penyelenggara negara atau dalam hal ini adalah Pegawai Negeri,” jelas Anggrah dalam sosialisasi.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sosialisasi pembangunan wilayah bebas dari korupsi. Pada sosialisasi ini disampaikan beberapa layanan yang diberikan oleh Kanwil DJP Bali, salah satunya adalah layanan Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) terkait Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan disampaikan oleh Nana Supriatna selaku Ketua Kelompok Penyidik PNS. Nana Supriatna menyampaikan Hak Wajib Pajak terkait Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

“Pemeriksa Bukti Permulaan (Bukper) wajib menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukper jika pemeriksaan bukper dilakukan secara terbuka. Jika tidak dapat disampaikan langsung, dapat disampaikan melalui pos, fax atau ekspedisi. Pemeriksa bukper juga wajib memperlihatkan kartu tanda pengenal pemeriksa bukper dan surat perintah pemeriksaan bukper,” jelas Nana Supriatna.

Nana Supriatna juga menjelaskan bahwa pemeriksa bukper dapat menyampaikan mengenai hak wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, sebelum dilakukannya penyidikan. Kemudian pemeriksaan bukper ditindaklanjuti dengan pemeriksa bukper menyampaikan surat pemberitahuan tidak dilakukan penyidikan, jika pengungkapan ketidakbenaran perbuatan WP sesuai dengan keadaan sebenarnya atau pemeriksa bukper membuat BAPK pemberitahuan kepada WP bahwa pengungkapan tidak sesuai keadaan yang sebenarnya dan jumlah penghitungan berdasarkan data yang diterima pemeriksa bukper.

Lebih lanjut Nana Supriatna juga menjelaskan terkait jangka waktu pemeriksaan bukper yaitu dilakukan dalam 12 bulan dan dapat diperpanjang selama 24 bulan. Pemeriksa Bukper kemudian akan mengembalikan bahan bukti setelah selesainya pemeriksaan bukper, jika tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Acara kemudian ditutup oleh Anggrah Warsono. Anggrah Warsono menyampaikan bahwa Kanwil DJP Bali terus berupaya untuk mewujudkan layanan pemerintahan yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan dibuktikan dengan pembangunan ZI-WBK. Anggrah juga menekankan bahwa seluruh layanan yang diberikan kepada stakeholder tidak dipungut biaya apapun. Selain itu, Kanwil DJP Bali berkomitmen untuk mewujudkan good governance melalui pembangunan ZI-WBK. Anggrah mengharapkan dukungan para stakeholder di lingkungan Kanwil DJP Bali untuk mendukung Kanwil DJP Bali mendapakatkan predikat ZI-WBK.