
Sebanyak 100 personel Pusat Pendidikan Keuangan (Pusdikku) Kodiklat TNI AD menghadiri acara sosialisasi pemadanan NIK-NPWP yang terselenggara berkat kolaborasi sinergis antara Pusdikku Kodiklat TNI AD dan KPP Pratama Bandung Bojonagara di Balai Prajurit Oetoro Pusdikku Ditkuad, Gegerkalong, Bandung (Selasa, 19/12).
“Seluruh personil Pusdikku Ditkuad Bandung diharapkan dapat segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar memudahkan dalam adminitrasi perpajakan Pusdikku Ditkuad mulai 1 Juli 2024,” ujar Kepala Tim Guru Militer dan Pelatih (Katimgumiltih) Arif Rachman dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bandung Bojonagara Iman Permana Adi Kelana menyampaikan bahwa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sangat penting dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan serta untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak yang mensyaratkan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Di acara yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara Rinda Racmawati memberikan bimbingan teknis pemadanan NIK-NPWP melalui pemutakhiran mandiri melalui situs pajak.go.id.
Pemutakhiran yang harus dilakukan, tutur Rinda, adalah pemutakhiran data utama, data lainnya, data KLU, dan data keluarga. Pemutakhiran data utama terdiri dari validasi NIK, nama, tempat lahir, dan tanggal lahir. Pemutakhiran data lainnya yaitu pemutakhiran nomor handphone dan email akun DJP Online. Pemutakhiran data KLU yaitu validasi pekerjaan dan kode KLU yang sesuai. Pemutakhiran data keluarga yaitu validasi NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, status hubungan keluarga, serta pekerjaan anggota keluarga.
Luski pun mengingatkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2023, mulai 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan laiannya yang membutuhkan NPWP menggunakan NPWP dengan format baru.
“Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan NIK, 16 digit angka bagi wajib pajak selain orang pribadi, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) bagi Wajib Pajak Cabang,” pungkasnya.
Seluruh peserta berhasil melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Pewarta: Aptri Oktaviyoni |
Kontributor Foto: Tunjung Kusumo Rahdito |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 40 kali dilihat