BEASISWA

 

Dasar Peraturan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2020 Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Dan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan

 

Definisi

No Istilah Definisi
1.  Beasiswa

Beasiswa adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi


 

Persyaratan Tertentu Beasiswa Bukan Objek Pajak

Penghasilan berupa Beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

Persyaratan tertentu meliputi Beasiswa:

  1. oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan
  2. untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Komponen beasiswa terdiri dari:

  1. biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan,
  2. biaya ujian,
  3. biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil,
  4. biaya buku,
  5. biaya transportasi, dan/atau
  6. biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

 

Beasiswa Sebagai Objek Pajak

Penghasilan berupa Beasiswa dianggap sebagai Objek Pajak Penghasilan apabila dengan penerima Beasiswa:

  1. Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;
  2. Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau
  3. Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha.
Tags