Yuk, Tengok Fasilitas Pajak untuk Investasi Tanah dan/atau Bangunan di IKN
Oleh: Samsul Arifin, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Di hadapan para investor, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menawarkan prospek Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan mengacu pada kenaikan harga tanah yang terus berubah seiring pesatnya pembangunan infrastruktur (Selasa, 4/6).
“Harga tanah di IKN saat ini antara Rp400.000 sampai Rp800.000 (per meter persegi). Di Balikpapan saja satu meter sudah Rp15 juta, di Jakarta mencapai Rp150 juta-200 juta. Harga ini bisa berubah, naik minggu depan,” kata Jokowi, dikutip dari media.
Namun, menurutnya harga tanah nantinya bisa berubah, bahkan makin mahal. Apalagi bila permintaannya banyak dan sisa tanahnya sedikit, Jokowi bilang, harga tanah di IKN pasti akan naik.
Investasi tanah dan properti masih dianggap jenis invetasi yang memiliki risiko kecil dan nisbi mudah dikelola. Tanah dan bangunan bisa difungsikan sebagai tempat usaha, disewakan dan menghasilkan capital gain.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (PMK 28/2024), pemerintah memberikan fasilitas perpajakan salah satunya pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/bangunan di IKN.
Wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/bangunan di IKN yang kesatu, termasuk melalui perjanjian pengikatan jual-beli diberikan pengurangan PPh sebesar 100%. Makna kesatu adalah jika tanah dan/atau bangunan dialihkan kembali maka tidak diberikan fasilitas pengurangan.
Fasilitas pengurangan diberikan sampai dengan tahun 2035 dengan cara wajib pajak meminta surat keterangan bebas (SKB) di kantor pajak tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar, secara elektronik.
Sebagai catatan SKB diajukan untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib pajak juga harus sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dua tahun terakhir dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiga masa terakhir yang sudah menjadi kewajibannya.
Contoh fasilitas pajak penghasilan (PPh): pada bulan Mei 2024 PT A menjual satu unit rumah yang berlokasi di IKN kepada Tuan B seharga satu miliar rupiah.
PT A dapat memperoleh fasilitas pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena Tuan B merupakan pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang kesatu. PT A harus mengajukan SKB untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Pada Desember 2024 Tuan B melakukan penjualan satu unit rumah (yang sebelumnya dibeli dari PT A) kepada Tuan D dengan nilai satu miliar tiga ratus juta rupiah.
Tuan B tidak dapat memperoleh fasilitas pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena tidak termasuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN yang kesatu.
Baca juga:
Skema Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara, Yuk Kenali Aspek Perpajakannya
Secercah Harapan di Ujung Barat Pintu Gerbang IKN
Selain PPh, atas bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, atau gudang yang diserahkan oleh orang pribadi tertentu, badan tertentu dan/atau Kementerian/Lembaga tertentu diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.
Orang pribadi tertentu maksudnya adalah warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang memiliki tax identification number atau national identification number atau paspor. Sedangkan badan bertentu adalah badan yang didirikan dan/atau berkedudukan di Indonesia dibuktikan dengan NPWP.
Rumah tapak atau satuan rumah susun yang diberi fasilitas PPN terbatas pada yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, tidak termasuk yang sebagian atau seluruhnya dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut harus telah mendapatkan kode identifikasi rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Badan Pengelola Tapera dan diserahkan dalam kondisi siap huni untuk rumah tapak paling lama dua tahun sejak diterima uang muka sedangkan satuan rumah susun paling lama empat tahun.
Rumah tapak atau satuan rumah susun yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, dibatasi satu orang pribadi hanya berlaku atas penyerahan satu rumah tapak atau satuan rumah susun dan bagi WNA memiliki harga jual paling rendah lima miliar rupiah.
Untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN, pembeli harus memiliki surat keterangan tidak dipungut (SKTD) sebelum terutangnya PPN. Permohonan SKTD disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak. Sejumlah insentif perpajakan ini tentu diharapkan memikat lebih banyak investor. Anda sendiri, apakah tertarik?
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 216 kali dilihat