Secercah Harapan di Ujung Barat Pintu Gerbang IKN
Oleh: Laras Audina, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
“Jadi apa saja pengaruhnya semenjak adanya proyek pemindahan ibu kota ke IKN?”
“Wah banyak, Pak. Salah satunya pemancingan saya yang dulu sepi sekarang jadi ramai.”
Begitu percakapan antara Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat dengan salah satu peserta kegiatan Business Development Service (BDS) Program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Interport Mandiri.
Program CSR merupakan program perusahaan untuk membantu pemerintah menangani masalah sosial yang ada di masyarakat. Dalam rangka program tersebut, PT Interport Mandiri mengundang KPP Pratama Balikpapan Barat untuk hadir memberikan materi terkait pelatihan penyusunan laporan keuangan dan pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) binaan yang merupakan masyarakat di kelurahan Kariangau Balikpapan sekaligus daerah mitra Ibu Kota Negara (IKN).
Seperti yang kita ketahui, IKN adalah kota yang dibentuk dari proyek jangka panjang yang dilakukan pemerintah dalam rangka pemindahan ibu kota yang sebelumnya berada di Jakarta. IKN berada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Mengingat letaknya yang strategis di tengah negara Indonesia, hal ini mendukung urgensi pemindahan ibu kota salah satunya pemerataan di bidang ekonomi. Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, sekitar 70% perputaran uang terjadi di Jakarta sehingga dapat dikatakan ekonomi Indonesia selama ini masih bersifat Jawa-Sentris. Pemerataan ekonomi yang diusung dengan konsep ekonomi Indonesia-Sentris memungkinkan terjadinya pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.
Pemindahan ini membuka peluang untuk mengembangkan potensi ekonomi baru dengan adanya pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, bandara, dan pelabuhan. Hal ini akan membuka akses ke wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau dan mempermudah perdagangan antardaerah. Selain itu, pemindahan ibu kota juga akan meningkatkan investasi di daerah tersebut, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Upaya dan Dukungan Pemerintah dalam Kemudahan Berusaha
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara pada Maret 2023 silam. Salah satu upaya dan dukungan terhadap pemindahan ibu kota ke IKN dari segi perpajakan, yaitu dengan memberikan fasilitas penanaman modal berupa insentif fiskal.
Berdasarkan Pasal 27 angka 1 PP No 12 Tahun 2023, jenis-jenis fasilitas fiskal atas Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan antara lain berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; PPh atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center; dan PPh Badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional.
Selain itu pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu; Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
Juga terdapat insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final; PPh final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada UMKM; dan Pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Adanya berbagai fasilitas insentif pajak penghasilan yang diberikan tersebut bertujuan menarik pelaku usaha selaku investor untuk menanamkan modal guna pembangunan dan pengembangan ekonomi IKN. Namun terdapat kriteria tertentu guna mendapatkan fasilitas tersebut. Seperti Wajib Pajak Badan yang melakukan penanaman modal di IKN dan daerah mitra minimal senilai Rp10 miliar. Selain itu penanaman modal harus dilakukan pada bidang usaha tertentu yang memiliki nilai strategis meliputi infrastruktur dan layanan umum antara lain pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan, serta pengembangan dan pengoperasian jalan tol dan pelabuhan laut.
Dampak IKN pada Geliat Ekonomi Masyarakat Kariangau
Pemindahan ibu kota IKN selain berdampak pada ekonomi IKN itu sendiri juga berdampak pada daerah mitra. Merujuk pada Pasal 1 PP No 12 Tahun 2023, “Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita. Sehingga tidak semua daerah disekitar IKN dapat dikatakan sebagai daerah mitra.”
Salah satu kriteria daerah mitra yaitu daerah yang strategis untuk mendukung percepatan pembangunann IKN. Adanya bandara di Kota Balikpapan menjadikan kota ini dapat dikatakan sebagai pintu gerbang IKN. Sedabgkan Kariangau merupakan salah satu kelurahan yang terletak di Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan.
Kariangau dikenal sebagai kawasan industri dengan letak geografis berada di tepi perairan Teluk Balikpapan. Itu sebabnya, kondisi geografis ini menjadikan Pelabuhan Kariangau sebgai penghubung antara Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Uniknya, pelabuhan yang menggunakan kapal feri sebagai transportasi utama ini merupakan salah satu akses menuju IKN.
Berdasarkan data balikpapan.go.id, pada tahun 2018 jumlah penduduk di Kariangau sebanyak 5.744 jiwa yang tentunya terus mengalami peningkatan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Untuk sektor ekonomi yang berpotensi besar antara lain pariwisata, pertanian, dan perikanan. Dari segi pajak, berkembangnya sektor ekonomi ini akan memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Dengan adanya investasi baru dan pertumbuhan ekonomi, penerimaan pajak dari sektor bisnis dan perorangan di IKN diharapkan akan meningkat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa mendukung langkah semua pihak dalam program pengembangan Wajib Pajak UMKM melalui kegiatan BDS. Seperti kegiatan yang dilakukan oleh KPP Pratama Balikpapan Barat di Kariangau sebagai salah satu wilayah kerjanya. Melalui kegiatan edukasi perpajakan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Balikpapan menyampaikan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak UMKM.
Sore itu, melihat antusias peserta dalam mengikuti kegiatan, tersimpan secercah harapan akan geliat ekonomi di ujung barat pintu gerbang IKN ini di masa yang akan datang.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 220 kali dilihat