Langkah pertama untuk melakukan penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filing adalah dengan melakukan registrasi di situs layanan aplikasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), DJP Online.

Hal-hal yang perlu Anda siapkan untuk melengkapi proses registrasi di DJP Online adalah sebagai berikut:

  1. NPWP
  2. nomor e-FIN, dan
  3. alamat email aktif,

Nomor e-FIN bisa Anda dapatkan dengan mendatangi KPP terdekat dan mengisi Formulir Aktivasi e-FIN, menunjukan asli KTP dan NPWP, serta menyerahkan fotokopinya. Formulir Aktivasi e-Fin dapat diunduh pada tautan berikut:

Formulir Aktivasi e-FIN

Setelah mendapat e-FIN, lakukan pendaftaran akun DJP Online melalui web browser Anda dengan memasukkan alamat website DJP Online

https://djponline.pajak.go.id

 

 

Selanjutnya akan muncul tampilan seperti berikut. Tampilan berikut ini adalah halaman muka pada saat Anda sudah masuk ke https://djponline.pajak.go.id.

Halaman Depan DJP Online

Klik tombol DAFTAR untuk melakukan pendaftaran akun DJP Online.

Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor e-fin, dan kode keamanan yang terdapat pada layar, lalu klik tombol verifikasi.

Verifikasi Pendaftaran

Kolom nama akan terisi sesuai dengan data NPWP. Jika sudah sesuai, masukkan alamat email aktif Anda. Alamat email tersebut akan digunakan sebagai sarana penyampaian informasi terkait dengan djp online. Lalu, masukkan nomor handphone Anda.

Kemudian buat password untuk mengakses akun djp online Anda…. dan ketik ulang pada kolom konfirmasi password. Apabila Anda telah selesai lalu klik tombol simpan.

Langkah berikutnya, Buka tautan baru pada web browser Anda untuk mengakses email. Lakukan log in untuk membuka email Anda.

Bukalah kotak masuk pada email Anda kemudian pilih pesan yang berasal dari e-filing, apabila Anda telah membuka pean dari e-filing lalu klik tautan yang terdapat dalam pesan tersebut.

Berikutnya, akan muncul konfirmasi bahwa Aktivasi akun BERHASIL.

Anda telah terdaftar dan dapat menggunakan layanan aplikasi perpajakan di DJP Online. Silakan klik tombol OK untuk ke menu login.

 

File Artikel Terkait