Tidak Perlu Lakukan Ini Lagi di e-Faktur 3.0

Oleh: Andreas Perkasa Zebua, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Melalui pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 3.0, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan bahwa implementasi e-Faktur 3.0 akan mulai dilaksanakan secara nasional per tanggal 1 Oktober 2020.
Sebelumnya secara bertahap, DJP telah memulai pengimplementasian aplikasi terbaru ini ke beberapa segmentasi wajib pajak. Adanya perubahan update aplikasi dari versi 2.2 ke versi 3.0 ini merupakan langkah peningkatan kualitas yang cukup signifikan.
Pasalnya, selain aplikasi yang berubah versi, muncul juga laman web-efaktur.pajak.go.id sebagai media pelaporan aplikasi e-Faktur. Perubahan ini tidak mengubah prinsip Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sama sekali, melainkan mentransformasi cara pengelolaan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN ke arah yang lebih baik.
Sudah hampir satu tahun lamanya e-Faktur versi 3.0 ini digunakan oleh seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di tanah air. Namun, tidak jarang ditemukan wajib pajak yang masih menggunakan beberapa cara lama di aplikasi terbaru ini. Padahal fitur-fitur terbaru di aplikasi versi 3.0 ini terbilang sangat memudahkan wajib pajak dibanding versi sebelumnya. Berikut adalah sebagian hal yang dulu harus dilakukan wajib pajak PKP di versi 2.2, tetapi tidak perlu lagi dilakukan di versi 3.0.
1. Tidak perlu melakukan input PM dan PIB secara manual
Salah satu yang sering menjadi kendala teknis di versi 2.2 adalah adanya anomali data yang timbul akibat pajak masukan (PM) yang harus dimasukan secara manual oleh wajib pajak. Terkadang ditemukan kejadian PKP yang menerbitkan faktur tidak memberitahukan kepada rekanannya bahwa telah diterbitkan faktur pengganti atau melakukan pembatalan faktur. Sedangkan rekanan telah mengkreditkan faktur pajak tersebut dan mengeposkannya dalam file csv.
Adanya menu prepopulated membuat wajib pajak tidak perlu lagi memasukan manual faktur PM ataupun Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Melainkan, wajib pajak hanya perlu mengakses menu prepopulated untuk menarik data pajak masukan yang ingin dikreditkan dari server.
Karena berdasarkan data server yang real time, dalam hal terjadi pembatalan atau penggantian faktur oleh PKP yang menerbitkan, maka faktur PM yang ada di menu prepopulated dan di web efaktur rekanan akan berubah secara otomatis. Jadi, selain mengurangi teknis untuk memasukan data manual satu persatu, keakuratan data dapat dioptimalkan dengan adanya menu prepopulated ini.
2. Tidak perlu lagi mengeposkan PK untuk pelaporan
Di versi 2.2, wajib pajak harus mengeposkan pajak keluaran (PK) dan pajak masukan (PM) ke csv untuk melakukan pelaporan. Dengan adanya integrasi langsung antara web efaktur dengan server, maka pajak keluaran yang statusnya telah ‘approval sukses’ pada aplikasi akan secara otomatis terbaca di situs web ketika mengeposkan SPT Masa di web efaktur.
Bisa dikatakan aplikasi e-Faktur mengalami efisiensi menu, yang sebelumnya digunakan hingga pembuatan csv laporan, kini hanya cukup terkait penerbitan faktur (PK) dan penarikan PM melalui menu prepopulated.
3. Tidak lagi buat csv, mengeposkan SPT Masa PPN pada web efaktur
Seperti penjelasan sebelumnya, dengan adanya e-Faktur 3.0 dan web efaktur ini, wajib pajak tak lagi harus membuat csv untuk melaporkan SPT Masa PPN. Wajib pajak bisa langsung mengeposkan SPT Masa PPN di web efaktur. Menu pelaporan di web efaktur juga memiliki tampilan yang user-friendly sehingga lebih mudah untuk diisi oleh PKP yang baru terdaftar. Dengan adanya integrasi langsung dengan server, keakuratan faktur PK dan PM juga dapat ditingkatkan ketika pelaporan.
Misalnya, wajib pajak yang akan melaporkan SPT Masa PPN mengalami kebingungan karena salah satu faktur PM yang ada di web efaktur bernilai nol atau tidak sesuai dengan cetakan faktur yang diterima dari rekanan. Ternyata setelah dilakukan konfirmasi, rekanan tersebut telah melakukan pembatalan faktur pajak dan lupa untuk mengonfirmasi ke wajib pajak tersebut. Maka, bisa dikatakan adanya menu web efaktur ini membantu meningkatkan keakuratan pelaporan SPT Masa PPN.
Adanya perubahan-perubahan di e-Faktur 3.0 ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaporan dibanding versi sebelumnya. Tapi yang perlu menjadi catatan, penggunaan e-Faktur 3.0 dan web efaktur ini dimulai sejak masa diterapkannya, yakni untuk pelaporan masa September 2020 bagi sebagian besar wajib pajak.
Sehingga, jika ada pembetulan terkait pelaporan di masa-masa sebelumnya, wajib pajak harus menggunakan cara lama untuk melakukan pembetulan tersebut yakni membuat csv dan mengunggahnya di situs web pajak. Itulah mengapa menu-menu di e-Faktur 2.2 tidak semerta-merta dihapuskan di e-Faktur 3.0.
Pada akhirnya, segala bentuk perubahan dan transformasi digital dilakukan oleh DJP untuk meningkatkan kemudahan perpajakan bagi wajib pajak. DJP akan terus meluncurkan berbagai inovasi dan peningkatan kualitas untuk menciptakan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang berbasis digital.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 406 kali dilihat