Tegas (juga) Bagian dari Pelayanan
Oleh: Lindarto Akhir Asmoro, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Bapak A : "Selamat pagi mbak, saya mau mengurus pemindahan NPWP."
Petugas TPT : "Form pemindahan NPWP dan Persyaratannya sudah dilengkapi pak?"
Bapak A : "Sudah saya isi semua mbak, ini berkasnya."
Petugas TPT : "Mohon maaf Bapak A, setelah saya cek ada kelengkapan yang belum ada, yaitu Fotocopy KTP dengan alamat yang baru, yang bapak lampirkan ini masih KTP dengan alamat yang lama."
Bapak A : "Gimana sih mbak, itu sudah ada berkasnya masih saja ada yang kurang. Saya sudah izin dari kantor, sampai sini masih ada yang kurang. Jadi tidak bisa ini diproses?
Petugas TPT : "Mohon maaf Bapak A, akan kami proses kekita syaratnya sudah lengkap setelah bapak mengurus pemindahan KTP ke tempat yang baru."
Bapak A : "Ini kantor Pajak pelayanannya gimna asih, semua dibuat ribet, pindah saja ribet, saya mau bayar pajak ini mbak, masak dibuat ribet? Bisa lah ya mbak tidak usah dilengkapi sekarang, nanti kalau sudah ada KTP yang baru, saya ke sini lagi."
Percakapan di atas merupakan salah satu contoh transaksi yang ada di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di hampir semua KPP dan KP2KP di seluruh Indonesia. Wajib pajak akan mengajukan Permohonan Non efektif, Penghapusan NPWP, Pemindahan NPWP, Permohonan PKP dan Permohonan NPWP. Ada kalanya beberapa wajib pajak kurang teliti dalam melengkapi persyaratannya. Karena lokasi yang jauh atau keterbatasan waktu wajib pajak mengingkan permohonannya tetap dikabulkan dan kekurangan berkasnya akan menyusul. Apabila petugas menolak permohonan tersebut, wajib pajak akan beralasan mengatasnamakan pelayanan. Ya pelayanan.....
Ditjen Pajak memang “Tersandera” dengan kata Pelayanan. Ditjen Pajak merupakan Unit Eselon I dari Kementerian keuangan yang bertugas untuk mengumpulkan Pendapatan negara melalui sektor pajak. Seharusnya kemampuan “memaksa” Ditjen Pajak lebih kuat dibandingkan segi pelayan. Tetapi Ditjen Pajak lebih menggaungakan Pelayanan sebagai Core Bisnisnya, bahkan berusaha menyamai pelayanan Perbankan. Tidak heran memang, mengingat tuntutan dari zaman serta proses Reformasi Perpajakan yang telah berjalan di Ditjen Pajak.
Mari kita ambil contoh beberapa kantor pelayanan yang ada di Indonesia. Apabila kita mau membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat, kemudian kita lupa membawa KTP Asli apa yang terjadi, kita pasti ditolak dan harus pulang dan tidak jadi membayar pajak kendaraan bermotor. Contoh Kedua adalah saat kita mengajukan Izin Usaha Di Dinas Pelayanan Terpadu Kabupaten. Ketika kita tidak membawa surat Keterangan Usaha yang asli dari desa apa yang terjadi, kita akan pulang dan tidak jadi mengurus surat izin usaha. Kecuali lewat calo ya... hehehehe...
Melayani bukan berarti menuruti segala keinginan customer. Melayani bukan berarti bersikap lembek, senyum, senyum, dan senyum. Senyum boleh setelah itu kita punguti pajak yang seharusnya dibayarnya. Ditjen Pajak memiliki kekuatan memaksa secara resmi dari Pemerintah terhadap wajib pajak. Ditjen Pajak juga dilengkapai dengan Undang-Undang KUP yang mengatur segala tindakan Petugas Pajak. Kurang apalagi, harusnya Ditjen Pajak lebih berani tindakan memaksa daripada melayani. tetapi tetap pelayanan yang didahulukan.
Seharusnya ditjen Pajak memiliki Standar Pelayanan tersendiri. Tidak seperti perbankan yang mengutamakan Pelayanan di atas segala-galanya. Tidak juga seperti gerbang tol yang memaksa untuk membayar bagi yang ingin lewat jalan tersebut.yang tidak bayar tidak boleh lewat. Standar Pelayanan di Ditjen Pajak harusnya mengakomodasi pelayanan dan Ketegasan dengan porsi yang adil.
Di saat berhadapan dengan calon wajib pajak maka Pelayanan yang diaplikasikan, tetapi ketika berkaitan dengan kelengkapan berkas, kepatuhan pembayaran dan pelaporan serta pemeriksaan, fungsi ketegasan harus didahulukan. Sehingga Ditjen Pajak menjadi Kantor Pelayanan yang Modern dengan pelayanan prima tetapi memiliki fungsi ketegasan untuk memaksa wajib pajak memenuhi kewajibannya setelah memperoleh haknya, termasuk dalam hal mengeluarkan STP dan SKP. Harus tegas dan tidak pilih-pilih. Setiap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan sudah semestinya dikeluarkan STP dan SKP.
Melayani tidak melulu lemah lembut, tapi ketegasan diperlukan dalam melayani. Tegas dalam melaksanakan Undang-Undang Perpajakan untuk mangawal wajib pajak dalam pemenuhan kewajibannya. Sehingga fungsi Ditjen Pajak sebagai Unit Eselon Satu untuk mengumpulkan pendapatan negara melalui sektor pajak tertunaikan dengan baik.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.
- 705 kali dilihat