Taxmin: Baru, Tidak Terlihat, Nyata

Oleh: Yogian Akbar Adiluhung Riyanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pada dekade terakhir ini, perkembangan teknologi menjadi semakin nyata dan memasuki segala bidang kehidupan. Internet seakan menjadi kebutuhan dasar manusia nomor 4 setelah pangan, sandang, dan papan. Saat ini, argumen tersebut sulit terbantahkan. Ketiadaan internet dan jejaring maya membuat orang-orang merasa ada satu sisi hidupnya yang hilang. Mulai dari bangun tidur hingga bersiap kembali ke kasur, tangan generasi masa kini, sering disebut generasi millennial, tidak dapat berpisah dengan gawai mereka walau sebentar saja. Mengagumkan atau malah menjadi ironi? itulah kenyataannya yang kita jumpai di masa kini.
Dunia pekerjaan dan karier pun tidak bisa mengelak dari fenomena yang sudah mengglobal ini. Semua bidang pekerjaan dan divisi telah banyak mengadopsi kemudahan internet dan jejaring media yang ditawarkan perkembangan zaman. Selalu mulus kah perubahan proses bisnis? Tentu tidak. Generasi yang terlahir dulu dengan cara kerja manual tentu banyak yang kurang nyaman. Tapi mau tidak mau mereka harus belajar dan mengikuti teknologi agar tidak kehilangan peran di majunya peradaban masa kini. Pada akhirnya semua menerima. Dan semua bahagia atas segala kemudahan yang telah dirasakannya.
Direktorat Jenderal Pajak sebagai instansi yang sangat vital dalam perjalanan menegakkan dan memajukan bangsa ini pun tidak kalah memandang perkembangan teknologi informasi dan jejaring media sebagai peluang sekaligus tantangan dalam melebarkan sayap serta mencapai visi misi dan tujuan jangka pendek maupun jangka panjang. Reformasi perpajakan yang digalakkan Direktorat Jenderal Pajak juga mengadopsi kemudahan yang ditawarkan perkembangan teknologi pada hampir semua sisinya. Banyak aspek dari organisasi besar ini yang berubah demi beradaptasi mulai dari cara pandang, kepegawaian dan struktur organisasi, hingga proses bisnis dan administrasi.
Direktorat Jenderal Pajak memandang internet dan jejaring media sebagai sarana baru untuk memperluas jumlah dan jangkauan wajib pajak, mensosialisasikan informasi dan berita perpajakan, menggali potensi perpajakan, dan sebagai salah satu faktor pendukung tercapainya target penerimaan. Reformasi perpajakan juga menyentuh aspek kepegawaian, yang dapat dilihat dari jumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang seluruhnya mencapai 44 ribu lebih, lebih dari setengahnya merupakan generasi millenial yang sudah terbiasa dengan majunya teknologi informasi sejak kecil. Singkatnya, dengan komposisi pegawai yang ada sekarang, Reformasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dikatakan berjalan lancar.
Peran baru yang muncul sebagai bagian kecil dari Reformasi perpajakan adalah Admin Media Sosial Kantor (Taxmin). Penyebar informasi perpajakan, interpretasi kantor, serta penjaga kewibawaan institusi Direktorat Jenderal Pajak di media sosial adalah garis besar tugas yang harus dilaksanakan oleh taxmin dengan sepenuh hati. Jangkauan informasi dan pemahanan wajib pajak millenial ada di tangan mereka.
Taxmin tidak terlihat pada struktur organisasi, namun perannya sangat terasa bagi kantor sehingga saat ini setiap kantor vertikal Direktorat Jenderal Pajak mempunyai pegawai yang ditugaskan sebagai taxmin. Mengingat media sosial sekarang tidak sekedar untuk kebutuhan jejaring komunikasi saja, tapi bagi institusi sangat membantu untuk meningkatkan brand awareness maupun konversi dalam bentuk yang diinginkan. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak fokus pada 4 platform media sosial yaitu Facebook, Twitter, Instagram, dan Youtube.
Tugas utama taxmin tentunya adalah mengelola akun media sosial kantor dari sisi konten. Taxmin memiliki tugas mulai dari merancang konten yang menarik, menentukan waktu konten tersebut ditayangkan atau diunggah, hingga menjawab semua pertanyaan, keluhan, dan komentar yang datang dari para pengikut akun media sosial kantor.
Masalah merancang konten, taxmin harus cermat dan selektif memilih konten yang akan diposting di akun media sosial. Tidak boleh sekadar mengunggah saja, tetapi juga harus disesuaikan dengan karakteristik pihak yang menjadi sasaran. Mempublikasikan konten disertai gambar ataupun infografis juga disarankan, serta disesuaikan dengan event tertentu yang baru saja ataupun akan terjadi.
Masalah waktu konten diunggah, taxmin juga harus teliti dalam menentukan kapan konten akan diposting. Tidak boleh asal unggah konten tanpa melihat waktunya. Taxmin harus mengetahui jam-jam terbaik (prime time) untuk melakukan publikasi konten dimana pada waktu tersebut banyak pengikut yang membuka akun media sosial sehingga unggahan memiliki jangkauan yang lebih luas.
Menjaga komunikasi dengan pengikut media sosial kantor juga sangat penting. Menjawab berbagai macam respon merupakan bagian dari tugas seorang taxmin. Semua pertanyaan, komentar, dan keluhan harus ditanggapi dengan segera, ramah, serta menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Di balik setiap akun media sosial adalah manusia, jadi sebagai taxmin kita harus menjawab berbagai respon layaknya sedang berbicara kepada orang lain.
Dipercaya sebagai taxmin kantor merupakan suatu tanggung jawab yang besar. Posisi sebagai taxmin yang mengelola akun media sosial kantor sangat berdampak pada citra Direktorat Jenderal Pajak secara keseluruhan. Taxmin bertanggungjawab untuk menjaga nama baik institusi kita tercinta Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan RI melalui media sosial. Untuk itu pekerjaan mulai dari merancang konten, mempublikasikan, hingga menjawab respon dari warganet harus dilakukan dengan baik dan benar. Jangan sampai konten yang dipublikasikan mengandung unsur SARA ataupun menyinggung salah satu pihak, karena satu kesalahan saja bisa viral dan fatal akibatnya. Kesalahan baik disengaja ataupun tidak akan cepat sekali menjadi viral dan memperburuk citra institusi.
Seorang taxmin juga harus menjaga keamanan akun media sosial kantor yang dikelolanya, jangan sampai akun dapat digunakan oleh orang lain yang tidak berwenang. Taxmin harus menjaga gawai yang digunakan, misalnya dengan mempasang password pada gawai tersebut, serta selalu memperbaharui password akun media sosial kantor agar semakin meningkatkan keamanannya. Selain itu, jika terjadi suatu hal, taxmin juga harus mampu memberikan klarifikasi secara terbuka dan jujur atas apa yang telah terjadi. Inilah salah satu alasan tugas sebagai taxmin diserahkan kepada pegawai yang memahami bagaimana berkomunikasi yang baik.
Dengan banyaknya kantor vertikal Direktorat Jenderal Pajak, tentu banyak juga taxmin yang bekerja mewakili kantor masing-masing. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pun menyadari hal ini sebagai suatu potensi yang harus dimaksimalkan sekaligus diawasi dan dibina agar tetap berjalan pada jalur yang semestinya. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan meliputi pembinaan dan pengawasan yang bersifat teknis maupun non teknis.
Pembinaan dan pengawasan yang bersifat teknis berupa penerbitan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penggunaan jejaring sosial. Beberapa peraturan tersebut antara lain Surat Edaran Nomor SE-17/PJ/2017 tentang pedoman komunikasi DJP, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-56/PJ/2018 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi Pegawai DJP pada Penyelenggaraan Pilkada, Pileg, dan Pilpres/Wapres, serta Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-156/PJ/2018 tentang Pengawasan dan Pembinaan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Pembinaan dan pengawasan secara non teknis dilaksanakan secara rutin, salah satunya dengan mengadakan forum taxmin untuk menyatukan persepsi dan pandangan agar taxmin se-Indonesia dapat bekerja selaras dan memiliki satu visi menciptakan citra Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel.
Sebagai partisi baru wujud dari usaha Direktorat Jenderal Pajak menyesuaikan dengan perkembangan zaman, taxmin menjadi peran yang sangat fundamental untuk menghubungkan Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak masa kini yang didominasi oleh generasi millenial yang sudah terbiasa dengan perkembangan teknologi informasi. Interaksi dalam jejaring sosial menjadi sangat efektif sebagai sarana publikasi informasi dan berinteraksi dengan wajib pajak tanpa harus bertatap muka. Taxmin lah pelopor perkembangan teknologi informasi di kantor, yang berperan nyata berdaya guna , tidak perlu terlihat dari luar namun dirasakan benar keberadaan dan kemanfaatannya. Salam Taxmin Indonesia!(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.
- 479 kali dilihat