Oleh: Johana Lanjar Wibowo, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Berbicara kepatuhan pajak tidak lepas dari kesadaran pajak. Apabila dikonversikan dalam model theory of planned behavioral (TPB), kesadaran pajak dianggap sebagai suatu perilaku. Perilaku untuk patuh atau tidak dalam melaporkan dan/atau membayar pajak dipengaruhi oleh intention (niat). Niat ditentukan oleh tiga variabel, yaitu: attitude (sikap), subjective norm (norma subjektif), dan perceived behavioral control (kontrol perilaku).

Sikap merupakan faktor dalam diri seseorang yang dipelajari untuk memberikan respon positif atau negatif pada penilaian terhadap sesuatu yang diberikan. Norma subjektif merupakan persepsi seseorang tentang pemikiran orang lain yang akan mendukung atau tidak mendukungnya dalam melakukan sesuatu. Sedangkan, kontrol perilaku adalah persepsi kemudahan atau kesulitan dalam melakukan suatu perilaku. (Dikutip dari www.pendidikanekonomi.com/2014/08/teori-perilaku-yang-direncanakan-theory.html, diakses pada 14/02/2018)

Implementasi pendekatan perilaku dalam upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak ini telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Sebagai contoh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, yang bermula dari drop box hingga sekarang melalui DJP Online, baik e-Filing ataupun e-Form. Ditambah lagi dengan fitur prepopulated SPT (SPT siap saji) pada DJP Online, semakin memberikan kemudahan. Para wajib pajak diberikan notifikasi atas data penghasilan yang telah dipotong dan dibayarkan oleh pemberi keja. Selanjutnya, pengguna layanan DJP Online diminta konfirmasinya atas data tersebut digunakan atau tidak dalam pelaporan SPT Tahunan. Barangkali, ada ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan pada sistem oleh pemberi kerja dengan data sesuai dengan kenyataan yang ada. Fitur ini juga sebagai sarana pengawasan terhadap pemberi kerja atas pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 yang telah dipotongnya.

Pelaporan SPT Tahunan menggunakan fitur SPT Siap Saji telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Hanya saja, informasi yang tersedia masih berupa data atas penghasilan yang telah dipotong atau dipungut beserta bukti potongnya. Padahal, isian SPT Tahunan selain kedua data tersebut meliputi pula data harta, kewajiban, dan susunan keluarga. Ditjen Pajak dapat mengembangkan fitur SPT Siap Saji tersebut dengan mengintegrasikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Data dan informasi tersebut diperoleh dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017. Tercatat 69 ILAP wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Selain itu, juga informasi keuangan sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 dan telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 tahun 2017.

Sebagai contoh, data harta dapat diintegrasikan dengan data dan informasi yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional untuk data kepemilikan tanah, Kepolisian Republik Indonesia untuk data kepemilikan kendaraan bermotor, Lembaga Jasa Keuangan atau Perbankan untuk informasi keuangan, seperti: rekening bank dan premi asuransi. Data kewajiban, yang salah satunya kepemilikan kartu kredit, dapat diintegrasikan dengan informasi keuangan dari perbankan penerbit kartu kredit. Sedangkan, susunan keluarga berasal dari data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Menjadi pertanyaan, apakah data dan informasi yang berasal dari ILAP tersebut valid? Data dan informasi tersebut disampaikan oleh masing-masing ILAP secara berkala sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah ditentukan, ada yang bulanan, triwulanan, ataupun tahunan. Terdapat kemungkinan, data yang disampaikan kepada Ditjen belum merupakan data yang terbaru karena adanya perubahan data. Hal ini karena data tersebut akan terbarui ketika jadwal penyampaian berikutnya. Di sinilah diperlukan sinergi ILAP dengan Ditjen Pajak, tidak lepas pula peran wajib pajak mengklarifikasi data dan informasi tersebut kepada ILAP masing-masing apabila terdapat data yang tidak sesuai. Tentunya, apabila pengisian SPT Tahunan Siap Saji telah terintegrasi dengan data dan infromasi perpajakan, masih diperlukan konfirmasi dari wajib pajak masing-masing mengenai kebenaran atas data harta, kewajiban, atau susunan keluarga. Hal ini karena sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self asessment mengingat isian SPT menjadi tanggung jawab wajib pajak. Selanjutnya, tugas Ditjen Pajak menganalisis antara penghasilan dibandingkan dengan harta dan kewajiban masing-masing wajib pajak, apakah sudah sesuai atau belum.

Harapan penulis, pengintegrasian data dan informasi perpajakan dari ILAP melalui SPT Siap Saji akan mengubah perilaku wajib pajak yang telah mengisi SPT melalui e-Filing dan e-Form menjadi lebih patuh dari sisi material. Walaupun, hal ini menjadi tantangan yang tidak mudah bagi Ditjen Pajak, mengingat masih menjadi pekerjaan rumah mengubah perilaku wajib pajak menyampaikan SPT dari semula manual menjadi e-Filing atau e-Form. (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.