Oleh: Salshabilah Rimadina Putri, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pesta demokrasi ini menjadi tonggak bersejarah yang menentukan arah dan kepemimpinan Indonesia beberapa tahun ke depan. Pada tahun ini, pesta demokrasi kembali digelar. Keunikan pada Pemilu kali ini terletak pada hubungan yang harmonis antara pesta demokrasi dan masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang berlangsung pada rentang waktu bersamaan. Pemilu juga memiliki keterkaitan dengan kewajiban warga negara, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Lalu bagaimana keterkaitan antara Pemilu dan pelaporan SPT Tahunan? Pada artikel kali ini, penulis mencoba untuk membahas bagaimana partisipasi politis dan partisipasi fiskal bersinergi untuk menciptakan landasan yang kokoh bagi pembangunan negara.

Cerminan Demokrasi

Pemilu adalah proses demokratis di mana rakyat Indonesia menyuarakan suara hatinya untuk memilih siapa yang akan mewakili dan memimpin negara. Peristiwa ini menjadi momen bagi warga negara Indonesia untuk mengekspresikan hak politiknya dan menentukan arah kebijakan yang akan diambil oleh pemerintahan berikutnya. Dalam suasana demokrasi, suara setiap individu memiliki bobot yang sama, menciptakan keseimbangan kekuatan pada beragam lapisan masyarakat. Partisipasi yang tinggi dalam Pemilu mencerminkan kesehatan demokrasi dari suatu negara. Oleh karena itu, saat memilih nanti, mari kita memilih dengan bijak dan sesuai dengan hati nurani kita.

Kewajiban Warga Negara

SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan/atau pembayaran pajak, baik itu objek pajak maupun bukan objek pajak. Selain itu, SPT Tahunan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat dua jenis SPT Tahunan, yaitu SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan.

SPT Tahunan tidak hanya menjadi catatan finansial individu, tetapi juga menjadi pondasi untuk perencanaan keuangan pemerintah. Pajak yang terkumpul dari SPT menjadi sumber pendanaan yang vital untuk mendukung berbagai program pembangunan negara.

Masa pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak tahun 2023 telah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024, sedangkan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan dapat dilakukan hingga 30 April 2024 melalui laman pajak.go.id. Dengan catatan, wajib pajak tersebut memakai tahun buku atau tahun pajak Januari-Desember. Di tengah euforia menyambut pesta demokrasi yang sedang ramai ini, kita tidak boleh melupakan kewajiban sebagai warga negara dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Pesta Demokrasi

Terdapat keterkaitan yang erat antara pesta demokrasi dan pelaporan SPT Tahunan. Pada dasarnya, kedua hal tersebut merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam membentuk dan memelihara negara demokratis. Melalui proses Pemilu, rakyat turut andil dalam menentukan masa depan Indonesia dalam kacamata politik. Sementara itu, melalui pelaporan SPT Tahunan, rakyat memberikan dukungan dalam ranah fiskal untuk keberlangsungan pembangunan negara Indonesia melalui kontribusi pajak.

Partisipasi penuh masyarakat pada pesta demokrasi nanti tidak hanya terbatas saat memberikan suara di tempat pemungutan suara, tetapi juga mencakup tanggung jawab yang besar di bidang finansial melalui pelaporan SPT Tahunan, baik itu SPT Tahunan orang pribadi maupun SPT Tahunan badan. Kedua partisipasi tersebut merupakan wujud nyata dari proses kewarganegaraan yang aktif dan kontributif.

Masyarakat yang sadar akan peran nyata mereka dalam membangun negara yang demokratis, tidak hanya merayakan hak politiknya dalam pesta demokrasi, namun juga memahami betapa pentingnya memberikan dukungan finansial melalui pelaporan SPT Tahunan. Partisipasi ini menciptakan kesinambungan, di mana hak politik dan tanggung jawab finansial saling melengkapi dalam membangun negara yang stabil dan berkelanjutan.

Keterkaitan yang harmonis antara pesta demokrasi dan masa pelaporan SPT Tahunan ini merupakan indikator kekuatan dan kedewasaan sebuah negara. Hal ini menegaskan bahwa kewajiban warga negara tidak hanya berhenti pada hak politik rakyat dalam memilih, tetapi juga pada tanggung jawab fiskal melalui pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan.

Lapor Hari Ini

Tahun ini menjadi tahun yang istimewa bagi Indonesia untuk menentukan keberlangsungan masa depan bangsa. Saat memilih pilihan kita di tempat pemungutan suara Pemilu nanti, kita juga harus memilih untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu. Pesta demokrasi tahun ini dan masa pelaporan SPT Tahunan saling terkait dan menciptakan keseimbangan yang sehat dalam kehidupan demokratis. Keduanya merupakan bentuk partisipasi warga negara yang penuh, baik dalam menentukan arah politik negara kita ke depannya maupun memberikan dukungan finansial untuk mewujudkannya.

Oleh karena itu, selama kita merayakan pesta demokrasi, mari kita juga mengingat dan menjalankan kewajiban perpajakan kita dengan penuh tanggung jawab melalui pelaporan SPT Tahunan. Lapor pajak hari ini, lebih awal, lebih nyaman. Hal ini merupakan cara kita berkontribusi dalam membangun negara yang adil, demokratis, dan berkelanjutan.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. Sehubungan dengan kewajiban netralitas ASN dalam Pemilu, artikel ini tidak dimaksudkan untuk mendukung/mendiskreditkan kandidat siapa pun.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.