Oleh: Grandhis Pradana Muhammad, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. (PER-20/PJ/2013 pasal 7 ayat 2)

Kutipan peraturan diatas pasti terdengar tidak asing di telinga pegawai pajak yang bekerja di luar Pulau Jawa, terlebih di remote area. Sangat sulit untuk menjalankan Standart Operasioal Procedure (SOP) tersebut karena masih banyak daerah-daerah di wilayah Republik Indonesia ini yang belum terpetakan secara jelas alamatnya.

Tak sedikit surat yang kembali pos (kempos) dan tak sedikit pula Wajib Pajak yang datang ke KPP mengeluh NPWP-nya belum sampai di rumah. Sudah berbagai cara dilakukan untuk mengurangi intensitas kempos ini mulai dari pencatatan alamat yang sangat mendetail sampai surat teguran secara tegas untuk kantor pos terkait agar menjalankan tugasnya dengan benar dalam melakukan pengiriman surat.

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang terdiri dari banyak pulau yang tersebar di sepanjang khatulistiwa serta rendahnya tingkat pembangunan infrastruktur di daerah luar Pulau Jawa menyebabkan banyaknya daerah-daerah yang belum terpetakan alamat dan nama jalannya. Hal ini tentu saja menjadi kendala yang sangat berat bagi instansi yang ranah kerjanya bergantung pada pengiriman surat dan verifikasi alamat seperti Direktorat Jenderal Pajak ini. Pembengkakan perjalanan dinas tentu saja akan terjadi apabila petugas berinisatif mendatangi lokasi wajib pajak secara langsung.

Salah satu alternatif yang dapat dilakukan adalah memberikan NPWP secara langsung kepada wajib pajak setelah mendaftar. Hal tersebut tidak akan menyalahi SOP pengiriman melalui pos karena tetap akan ada berkas yang dikirimkan sesuai dengan PER-20/PJ/2013 pasal 7 ayat karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tetap dapat dikirimkan melalui pos. Kebijakan terhadap pengiriman ini diharapkan semoga dapat segera dibenahi agar tidak ada perselisihan antara wajib pajak dan kantor pajak terkait pengiriman NPWP sehingga proses bisnis pendaftaran NPWP di daerah terpencil berlangsung dengan baik.(*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.