Serba-Serbi TER PPh Pasal 21: Pajak Baru atau Formula Baru?
Oleh: Ni Luh Putu Karlina Dewi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
"DJP ngeluarin aturan baru lagi nih tentang PPh 21, aduh jangan-jangan pajak baru tuh ?"
Pemerintah melalui resmi merilis aturan baru mengenai Tarif Efektif Pemotongan Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023). Tarif efektif rata-rata (TER) yang diluncurkan akhir Desember 2023 ini sontak menimbulkan reaksi yang beragam, terlebih aturan ini berlaku efektif per 1 Januari 2024. Kawan Pajak pun bertanya-tanya, apakah aturan ini adalah pajak jenis baru? Atau jangan-jangan menyebabkan pajak yang dibayar bertambah?
Peluncuran aturan TER PPh 21 dilatarbelakangi oleh skema pemotongan PPh Pasal 21 sebelumnya yang dinilai rumit. Para pemberi kerja harus memperhitungkan berbagi komponen, baik itu komponen penambah penghasilan, pengurang penghasilan, serta kondisi-kondisi tertentu yang memengaruhi perhitungan pajak setiap bulan. Kesalahan dalam menentukan besaran komponen-komponen tersebut tentunya berpengaruh terhadap besarnya pajak penghasilan yang dipotong. Tidak jarang, wajib pajak mengeluh mengapa pajak yang dipotong menjadi lebih bayar dari yang seharusnya. Oleh karena itu, TER PPh Pasal 21 hadir untuk menyederhanakan perhitungan sebelumnya menjadi lebih mudah dan praktis. Dengan skema TER PPh 21, penghasilan bruto cukup dikalikan dengan tarif efektif yang telah disesuaikan dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pekerja untuk mendapatkan PPh Pasal 21 terutang tiap masa pajak Januari sampai dengan November. Sejatinya, skema TER juga tetap memperhitungkan komponen pengurang penghasilan (biaya jabatan, biaya pensiun, PTKP, dan sebagainya) pada akhir tahun. Aturan teknis terkait TER PPh Pasal 21 lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.
Baca juga:
Era Baru Pajak Penghasilan: Digitalisasi dan Inovasi Pemotongan PPh 21/26
Hitung PPh 21 Semakin Mudah, DJP Luncurkan Ini
Tarif Baru PPh 21, Makin Mudah, Antiribet!
Mengulik PP 58/2023: TER dan Perhitungan PPh yang Lebih Simpel
Kunjungi juga:
Kalkulator Pajak
Unduh juga:
Buku Elektronik Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26
Penggolongan TER
TER dibagi menjadi dua jenis, yaitu TER bulanan dan TER harian. TER bulanan dikenakan kepada penghasilan bruto yang diterima bulanan dalam satu masa pajak oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pegawai tetap. Sedangkan TER harian dikenakan kepada penghasilan bruto yang diterima harian, mingguan, satuan, maupun borongan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pegawai tidak tetap.
Tarif pemotongan PPh Pasal 21 bulanan terdiri dari TER bulanan yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang setiap masa-masa pajak selain masa pajak terakhir (Desember) dan Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang masa pajak terakhir (Desember). Kemudian, berdasarkan PTKP sesuai status pernikahan dan jumlah tanggungan, TER Bulanan terbagi menjadi 3 kategori, yaitu:
Pertama, TER Kategori A, diperuntukkan bagi pekerja dengan status PTKP: tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan tanggungan sebanyak satu orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). Sedangkan tarif efektif bulanan kategori A mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,4 miliar.
Kedua, TER Kategori B, tarif efektif ini berlaku untuk pekerja dengan status PTKP: tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang (TK/3), kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (K/1), kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (K/2). Tarif efektif yang berlaku mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp6,2 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,405 miliar.
Ketiga, TER Kategori C. Kategori ini diperuntukkan bagi pekerja dengan status PTKP : kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang (K/3). Tarif efektif bulanan kategori C memiliki tarif PPh 21 mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp6,6 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,419 miliar.
Adapun range/lapisan tarif efektif bulanan untuk masing-masing kategori A, B, dan C tersebut lebih lengkap dalam Lampiran PP 58/2023.
Pegawai Tidak Tetap
Lalu, bagaimana dengan pegawai tidak tetap? Bagi pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan bruto harian, mingguan, satuan, maupun borongan, tarif efektif yang berlaku adalah TER harian dengan menggunakan jumlah rata-rata penghasilan sehari dari rata-rata upah mingguan, satuan, atau borongan yang diterima. Tarif efektif harian PPh 21 adalah sebesar 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp450 ribu dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp450 ribu sampai Rp2,5 juta.
Sebagai contoh perhitungan TER, karyawan tetap dengan penghasilan sebulan Rp12 juta memiliki status PTKP K/1. Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, karyawan tersebut menggunakan tarif efektif kategori B. Perhitungan PPh Pasal 21 terutang masa pajak Januari sampai dengan November cukup dengan mengalikan penghasilan bruto dikali tarif efektif kategori B, yaitu Rp12 juta dikali 3%, sehingga karyawan tersebut dikenakan PPh Pasal 21 sebesar Rp 360.000 setiap masa pajak, selain Desember.
Sedangkan untuk PPh Pasal 21 terutang masa Desember, pertama dengan mencari PPh Pasal 21 setahun yang dihitung dengan skema lama, yaitu penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang penghasilan dan PTKP K/1 (Rp. 63.000.000), lalu dikalikan dengan tarif progresif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a. Kemudian dikurangkan dengan PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November yang telah dihitung dengan skema TER tadi, sehingga diperoleh PPh Pasal 21 untuk masa Desember. Pada akhirnya, total potongan pajak yang harus dibayarkan pekerja selama setahun akan tetap sama dengan metode yang selama ini berlaku, karena tetap memperhitungkan PTKP dan komponen-komponen pengurang lainnya, namun hal itu cukup dilakukan sekali saja pada akhir tahun.
Kesimpulan
Tidak perlu khawatir! TER PPH Pasal 21 bukanlah jenis pajak baru atau aturan yang menyebabkan pajak terutang menjadi bertambah. Sebaliknya, tarif efektif ini adalah angin segar bagi wajib pajak, sebab memberikan kemudahan dalam perhitungan PPh 21 terutang tiap masa. Bagi pemotong atau pemberi kerja, TER PPh 21 merupakan terobosan yang membantu menyederhanakan kompleksitas perhitungan PPh 21 akibat dari banyaknya variabel dan komponen yang harus diperhitungkan untuk pemotongan pajak setiap masanya. TER PPh 21 diharapkan dapat memberikan kepastian dalam perhitungan pajak, meningkatkan efisiensi pengenaan pajak dan menekan cost of complience pemotongan pajak. Dengan demikian, TER semata-mata hanyalah formula baru, sebagai cerminan yang lebih akurat dalam memperhitungkan PPh Pasal 21 dari tingkat penghasilan yang diperoleh wajib pajak.
Selain untuk memberikan kemudahan dalam perhitungan pajak, perubahan format perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut juga mengarah kepada implementasi teknologi digital, terlebih DJP sedang mengembangkan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) dalam perjalanan reformasi perpajakan saat ini. Demi menunjang keadilan, efisiensi, dan transparansi pengenaan pajak, sudah seharusnya skema pemotongan PPh Pasal 21 lebih terstruktur sehingga ramah terhadap teknologi digital. Dibandingkan dengan format perhitungan lama yang tidak terstruktur dan menimbulkan banyak asumsi, pemanfaatan TER memberikan ruang untuk menciptakan perhitungan yang lebih terstruktur dan meminimalisir risiko dari withholding tax.
Demi mendukung digitalisasi dan kemudahan penghitungan skema TER PPh 21, DJP kembali berinovasi dengan baru saja merilis kalkulator pajak yang bisa diakses pada laman pajak.go.id. Kalkulator pajak ini menyediakan simulasi penghitungan berbagai jenis pajak, termasuk penggunaan TER PPh 21 lengkap dengan panduannya. Diharapkan mulai tahun 2024 Kawan Pajak merasa lebih mudah, simple, dan cepat, serta dapat meminimalisir human error dalam menghitung PPh Pasal 21.
Selamat mencoba dan jangan lupa melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2023 ya, Kawan Pajak!
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3746 kali dilihat