Oleh: Zakiah, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan tetap? Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 bagi karyawan tidak tetap? Bagaimana menghitung PPh Pasal 21 apabila penerima penghasilan bukan karyawan? Atau bagaimana menghitung PPh Pasal 21 jika penerima penghasilan adalah seniman? Dan masih banyak lagi pertanyaan lainnya terkait cara menghitung PPh Pasal 21.

Penghitungan PPh Pasal 21 bisa berbeda antara karyawan tetap, karyawan tidak tetap, bukan karyawan, peserta kegiatan, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pensiunan, peserta kegiatan, buruh harian, seniman, tenaga ahli, dan lain-lain. Selama ini memang terdapat banyak sekali skenario pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi.

Untuk menyederhanakan dan mempermudah penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023) beserta aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023).

Untuk semakin memudahkan wajib pajak, selain menerbitkan PP 58/2023 beserta turunannya PMK 168/2023, melalui Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah juga telah menerbitkan dua instrumen pendukung, yaitu buku elektronik Cermat Pemotongah PPh Pasal 21/26 dan baru saja merilis kalkulator pajak.

PMK 168/2023

Terdapat sembilan bab dalam PMK 168/2023 yang antara lain mengatur tentang ketentuan umum, pemotong pajak dan penerima penghasilan, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 dan pengurangan yang diperbolehkan, tarif pemotongan, penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, penghasilan dan pemotongan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya, saat terutang dan tata cara pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau pajak penghasilan PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, dan ketentuan penutup.

Selain sembilan bab tersebut, terdapat juga lampiran yang berisi contoh-contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 agar lebih mudah dipahami oleh wajib pajak. Pada saat PMK 168/2023 ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2024, ia juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa peraturan lainnya, antara lain:

Pertama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak  Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

Keempat, Pasal 5, Pasal 8, Bagian Pertama angka I, dan Bagian Kedua angka I Lampiran Peraturan Menteri Keuagan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Buku Elektronik

Buku cermat pemotongan PPh Pasal 21/26 yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak menjelaskan secara teperinci ihwal pihak pemotong, pihak yang dipotong, objek penghasilan yang dipotong, dasar pengenaan dan pemotongan, tarif pemotongan, Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan tata cara serta penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai dan pemotongan lainnya dalam format buku yang akan lebih mudah dipahami wajib pajak.

Buku cermat pemotongan PPh Pasal 21/26 dapat diunduh oleh wajib pajak melalui https://pajak.go.id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.

Kalkulator Pajak

Guna membantu wajib pajak dalam implementasi pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif, selain menerbitkan buku cermat pemotongan PPh Pasal 21, DJP telah menyiapkan kalkulator pajak untuk menghitung PPh Pasal 21. Kalkulator tersebut dapat diakses melalui laman landas https://kalkulator.pajak.go.id. Tak hanya PPh Pasal 21, jenis pajak lainnya pun tersedia.

Kesimpulan

PP 58/2023 beserta turunannya PMK 168/2023 hadir guna mempermudah dan menyederhanakan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi.

Wajib pajak tidak perlu khawatir dengan terbitnya ketentuan baru yang mengatur pemotongan PPh Pasal 21 bukan berarti ada pajak baru ataupun penambahan beban pajak bagi penerima penghasilan PPh Pasal 21. DJP menegaskan bahwa penggunaan tarif efektif rata-rata dalam menghitung PPh Pasal 21 tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung pegawai.

Dengan terbitnya PP 58/2023 beserta turunannya PMK 168/2023, dan diluncurkannya dua instrumen pendukung yaitu buku elektronik Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan laman landas (landing page) Kalkulator Pajak diharapkan dapat memudahkan, membantu, dan menambah pemahaman wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi yang dipotong ataupun wajib pajak yang melakukan pemotongah PPh Pasal 21.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.