Oleh: Afrialdi Syah Putra Lubis, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Mesin pencarian internet ternama, Google, pada Rabu 27 September 2023 merayakan hari jadinya yang ke-25. Sebuah reputasi yang cukup panjang dan konsisten sebagai sebuah situs pencarian nomor wahid di Indonesia, bahkan juga di dunia. Dibentuk oleh Sergey Brin dan Larry Page pada pada tanggal 4 September 1998, nama Google sebenarnya bukanlah nama yang pertama disematkan kepada mesin pencarian ini oleh sang penemu. “Backrub” adalah nama perdananya, sebelum berganti nama menjadi Google setelah diresmikan sebagai sebuah korporasi swasta.

Membesarnya Google menjadi sebuah perusahaan gergasi tidak terlepas dari berkembangnya teknologi dan internet menuju era digital. Kemudahan akses yang diberikan dalam mencari apa pun yang sedang terjadi di seluruh dunia lewat internet membuat Google menjadi salah satu situs utama yang diakses jika ingin mencari informasi.

Perkembangan tersebut membuat Google mulai melakukan perluasan model bisnis, tidak hanya sebatas sebagai sebuah situs pencari. Google mulai menjual program periklanan dan semakin berkembang sampai dengan saat ini dengan segala aplikasi dan akses situs tambahan dari Google. Produk yang terkenal di kalangan masyarakat antara lain Gmail, Google Maps, dan Google Playstore.

Sebagai sebuah situs terkenal, sangat besar peluang sebuah produk dilirik oleh mereka yang mengakses situs sebesar Google. Tak heran, ketika Google membuka program ini, pendapatannya meningkat signifikan. Berdasarakan data yang dilansir Wikipedia, posisi keuangan tahun 2006, perusahaan ini dilaporkan mendapat jumlah keuntungan periklanan sebesar 10,492 miliar dolar Amerika Serikat dan hanya 112 juta dolar Amerika Serikat pada pendapatan lisensi dan lainnya.

Seakan tidak mau puas dengan pencapaian yang telah diraih, Google tidak ingin berhenti disitu saja dalam melakukan pengembangan bisnisnya. Ekspansi bisnis mulai dilakukan Google dengan membuka kantor cabang di beberapa negara maju dan juga negara berkembang. Sampai dengan saat ini, Google telah menjamur memiliki 70 kantor di 50 negara,  termasuk Indonesia.

Masuk ke Indonesia

Google membuka kantornya secara resmi di Indonesia pada tanggal 30 Maret 2012, yang berlokasi di kota Jakarta. Indonesia menjadi negara keempat di kawasan Asia Tenggara yang didirikan kantor cabang oleh Google setelah Singapura, Malaysia, dan Thailand. Pembukaan kantor cabang di Indonesia bukan tidak lain salah satunya adalah terkait dengan perluasan pasar Google di Indonesia. “Google memiliki visi yang jelas, yaitu mengembangkan produk dan program yang secara khusus bermanfaat bagi orang Indonesia," demikian pernyataan Google dilansir googleblog.

Dilansir dari data statcounter.com, di tahun 2012 Google dipakai oleh hampir 80.91 persen pengguna internet di Indonesia, kemudian dilanjutkan oleh Safari dan Edge di peringkat kedua dan ketiga dengan persentase 7.55 dan 3.27 persen. Dominasi Google dari kompetitornya sebagai mesin pencari di jaringan internet teratas di Indonesia membuatnya memiliki peluang lebih besar untuk “berjualan” di Indonesia. Data tersebut juga menegaskan alasan konkret dibukanya kantor cabang keempat di Asia Tenggara.

Bayar Pajak di Indonesia

Sebelumnya marak di pemberitaan, sebagai sebuah perusahaan yang berorientasi kepada profit, sudah seharusnya Google menjalankan kewajibannya sebagai sebuah perusahaan multinasional yang berada di wilayah Indonesia. Kewajiban tersebut antara lain melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia. Ketika Google sudah mendapatkan profit di wilayah Indonesia, kewajiban perpajakannya juga harus dilakukan di Indonesia. Begitu juga dengan kantor cabang Google yang ada di negara lain. Meskipun berstatus sebagai kantor cabang, kewajiban perpajakan tetap tidak dapat dihindari untuk dilakukan di Indonesia.

Meskipun sudah berkantor di Indonesia sejak tahun 2012 dan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan nama PT Google Indonesia, ia tidak langsung memilih menjalankan seluruh kewajiban perpajakannya di Indonesia. Terjadi tarik ulur antara Google di Amerika Serikat dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pelaksanaaan kewajiban perpajakannya. Motivasi besar DJP untuk mengajak Google mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di Indonesia karena adanya informasi perbedaan proses bisnis antara PT Google Indonesia dengan Google Asia Pacific Pte. Ltd. yang berkantor di Singapura. PT Google Indonesia yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak hanya menerima fee dari setiap transaksi Google dengan pengguna jasa sedangkan seluruh transaksi dieksekusi penuh oleh Google Asia Pacific Pte. Ltd. Jika tidak segera dilakukan akan berpeluang menimbulkan potential loss penerimaan negara.

Atas perbedaan fungsi dari masing-masing entitas tersebut, DJP meminta Google Asia Pacific Pte. Ltd. agar segera mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Penegasan itu pun dilakukan lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (PMK-35). Menurut Pasal 2 PMK-35, badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan melalui bentuk usaha tetap wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. Peraturan tersebut tidak hanya untuk Google saja, melainkan seluruh bentuk perusahaan teknologi multinasional yang beroperasi di wilayah Indonesia.  Layaknya peribahasa “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”, pada akhirnya di tahun 2019 Google Asia Pacific Pte. Ltd bersedia untuk melakukan kewajiban pajak di Indonesia. Sejumlah kewajiban tersebut antara lain pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak BUT. Kesuksesan ini juga tidak terlepas dari bantuan pemerintah Indonesia untuk ikut berbicara dengan perusahaan asal Amang Sam tersebut, sehingga ditemukan kesepakatan yang menguntungkan masing-masing pihak.

Kontribusi Pajak di Indonesia

Sebagai salah satu BUT terbesar di Indonesia dan juga berkontribusi besar pada perkembangan teknologi Indonesia, Google menjalankan kewajiban perpajakannya dengan taat dan baik. Bantuan pemerintah Indonesia dalam membawa pajak Google ke Indonesia, tampaknya membuat Google tidak ingin memberikan kesan negatif di mata Pemerintah Indonesia. Tarik ulur yang sebelumnya terjadi hanya perbedaan persepsi antara pemerintah dengan pihak Google yang kini sudah ada titik temunya.

Pajak sebagai salah satu fondasi dalam pembangunan negara nyatanya direspon positif oleh Google demi mendukung kemajuan Indonesia yang bisa berdampak positif ke kemajuan teknologi masyarakatnya. Kemajuan teknologi di Indonesia akan memberikan proses simbiosis mutualisme bagi Google dan Indonesia.

Setiap tahunnya, Google menunjukkan kepatuhan yang tinggi. Tentu terdapat penerimaan yang besar dari sektor PPN pasca-pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Google telah menjadi salah satu dari 158 wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Perkembangan teknologi memberikan dampak perubahan mode transaksi dan memberikan keuntungan bagi Indonesia sebagai pasar yang menarik bagi perusahaan multinasional. Sebagai salah satu pasar yang menjanjikan di perdagangan internasional, Indonesia harus tegas dan ketat dalam memberikan regulasi. Tidak hanya memudahkan investor untuk berinvestasi di dalam negeri, tapi juga harus dijalankan dengan regulasi yang ketat agar menjadi wajib pajak yang patuh terhadap aturan di Indonesia.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.