Oleh: Salis Purnajati, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) per tahun 2025 kini bisa dilakukan secara mandiri di laman Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id) melalui menu “Pengguna Baru? Daftar di sini” tanpa harus datang ke kantor pajak. Namun, apabila pada saat proses pendaftaran NPWP Kawan Pajak tidak menerima kode one time password (OTP) saat verifikasi nomor telepon dan/atau email, Kawan Pajak tidak perlu panik, silakan coba langkah berikut.

Tidak Menerima Kode OTP saat Verifikasi Nomor Telepon

Jika setelah beberapa saat kode OTP masih belum diterima di nomor telepon, Kawan Pajak dapat mengulangi langkah verifikasi hingga muncul pop up yang tertulis “Kode Verifikasi telepon Anda berhasil terkirim!”. Nantinya sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor telepon melalui SMS. Pastikan nomor telepon yang diinput adalah nomor yang aktif dan sudah terisi pulsa yang cukup serta nomor yang digunakan bukan merupakan nomor pasca bayar.

Setelah mengajukan permohonan kode OTP, silakan untuk menunggu terlebih dahulu sampai kode OTP diterima. Disarankan untuk tidak melakukan permintaan kode OTP berulang kali agar kode OTP yang diterima tidak tertumpuk. Apabila tidak menerima kode OTP karena terjadi kesalahan pengisian nomor telepon, isikan 000 sebagai ganti kode OTP, kemudian klik tombol Verify (Verifikasi), kemudian masukkan nomor telepon yang benar.

Apabila sudah mengulangi verifikasi nomor telepon tetapi masih mengalami kendala, maka hal tersebut dapat disebabkan karena sedang terdapat gangguan pada gateway pengiriman OTP atas provider yang Kawan Pajak gunakan. Kawan Pajak dapat mencoba menggunakan provider lain terlebih dahulu. Provider yang sudah secara resmi dapat digunakan untuk menerima pesan singkat berisi kode OTP adalah Telkomsel, XL, Indosat, Tri dan Axis. Silakan untuk menggunakan provider yang sudah secara resmi bekerja sama dengan DJP.

Tidak Menerima Kode OTP saat Verifikasi Email

Apabila telah dilakukan langkah ulang verifikasi email tetapi masih terkendala, Kawan Pajak dapat memastikan kembali bahwa penulisan alamat email sudah benar dan sesuai. Pada saat klik verifikasi, pastikan pula sudah muncul pop up yang tertulis “Kode Verifikasi email Anda berhasil terkirim!”. Silakan cek pada kotak masuk, termasuk pada folder spam. Pastikan email yang digunakan masih dapat menerima email masuk/tidak penuh. Dalam hal email menggunakan domain privat atau bisnis, pastikan perizinannya tidak memblokir email dari domain @pajak.go.id.

Langkah yang Disarankan Sebelum Mengakses Coretax

Sebelum mengakses laman Coretax DJP, Kawan Pajak dapat mencoba untuk melakukan clear cache dan clear cookies pada browser dengan cara menekan tombol CTRL + Shift + Delete secara bersamaan, checklist cache dan cookies, kemudian lakukan clear data, tutup browser, lalu buka kembali laman Coretax DJP.

Selain itu, bagi pengguna Mozila Firefox, Kawan Pajak dapat mencoba mengakses laman Coretax DJP melalui fitur “jendela pribadi baru/new private window (Ctrl + Shift + P). Bagi pengguna Google Chrome, Kawan Pajak dapat mencoba mengakses laman Coretax DJP melalui fitur “jendela penyamaran baru/new incognito window (Ctrl + Shift + N).

Apabila Kawan Pajak sudah melakukan langkah di atas tetapi masih mengalami kendala, Kawan Pajak tidak perlu khawatir. Selain dilakukan secara mandiri, pendaftaran NPWP orang pribadi juga dapat dilayani melalui contact center Kring Pajak, yaitu melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat pada situs https://pajak.go.id.

Selain itu, Kawan Pajak juga bisa datang langsung atau mengirimkan formulir permohonan melalui pos/jasa ekspedisi ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) terdekat. Silakan kunjungi https://pajak.go.id/wilayah-administrasi atau https://pajak.go.id/unit-kerja untuk mengetahui alamat maupun kontak KPP atau KP2KP terdekat.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.