*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
Puaskan Wajib Pajak, Unit Kerja DJP Sempurnakan Fasilitas Pelayanan Publik

Oleh: Sri Lestari Pujiastuti, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Laporan Kinerja Ditjen Pajak Tahun 2016 memberikan informasi penting terkait layanan yang diberikan Ditjen Pajak. Indeks Kepuasan Pengguna Layanan tahun 2016 mencapai angka sebesar 4,10. Capaian ini melampaui target yang telah ditetapkan di awal tahun yaitu sebesar 3,93 dan terdapat kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya yaitu 3,87. Dapatkah tersedianya fasilitas layanan publik mendongkrak kepuasan pengguna layanan ?
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik. Kualitas layanan publik diukur berdasarkan hasil survei kepuasan pelanggan oleh lembaga independen sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 15 UU tersebut mewajibkan Penyedia layanan publik untuk menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitaspelayanan publik yang mendukung terciptanyaiklim pelayanan yang memadai.
Pembenahan dan pembaharuan terus menerus dilakukan oleh unit kerja Ditjen Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, salah satu contoh seperti yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak. Di KPP pada umumnya sarana dan prasarana untuk menunjang terciptanya iklim pelayanan yang memadai berada di Tempat Pelayanan Terpadu ( TPT), yaitu tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi di KPP. Sarana dan prasarana tersebut diantaranya adalah:
1. Ruang Laktasi (ibu menyusui)
Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mengungkapkan, belum semua bayi di bawah enam bulan di dunia mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif. Dalam laporan "Global Breastfeeding Scorecard" hanya 40 persen bayi yang mendapatkan ASI di enam bulan pertama kehidupannya. Capaian ASI eksklusif di Indonesia belum mencapai angka yang diharapkan yaitu sebesar 80%. Berdasarkan laporan SDKI tahun 2012 pencapaian ASI eksklusif adalah 42%. Sedangkan, berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan provinsi tahun 2013, cakupan pemberian ASI 0-6 bulan hanyalah 54,3% (Pusdatin, 2015). Salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya pemberian ASI Eksklusif di Indonesia adalah belum semua tempat kerja menyediakan ruang ASI. Padahal bayi yang mendapatkan ASI di enam bulan pertama kehidupannya lebih terlindungi dari dua penyebab kematian terbesar di usia tersebut, yakni diare dan pneumonia. Bagi ibu, menyusui dapat mengurangi risiko kanker payudara dan ovarium.
Keberadaan ruang laktasi sangat penting di Instansi Pemerintah / Swasta / tempat umum dalam rangka mensukseskan program pemberian ASI Eksklusif bagi bayi selama enam bulan. Unit kerja Ditjen Pajak adalah tempat publik dimana kerap didatangi oleh wajib pajak yang ingin melaksanakan hak ataupun kewajiban perpajakannya. Tidak menutup kemungkinan wajib pajak tersebut adalah ibu menyusui. Pun demikian dengan karyawati di unit kerja itu sendiri. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanyang juga memberi jaminan pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukanselama waktu kerja. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu, Pemerintah mewajibkan adanya ruang laktasi di tempat publik.
Dengan disediakannya ruang laktasi memungkinkan para ibu menyusui yang sedang berada unit kerja Ditjen Pajak tidak terhalangi untuk tetap dapat memberi ASI eksklusif kepada bayinya baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Ruang Bermain Anak
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. Pasal 22 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mewajibkan Negara dan Pemerintah untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Ruangan bermain anak adalah layanan ruang bermain bagi putra-putri para wajib pajak yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Tidak dapat dihindari wajib pajak yang datang ke unit kerja Ditjen Pajak kerap mengajak serta anak-anaknya. Fasilitas bermain ini adalah salah satu solusi yang dipandang mampu mendukung anak untuk mendapatkan haknya untuk dapat bermain sekaligus membuat tenang para orang tua yang sedang berkunjung ke kantor pajak.
3. Perpustakaan Mini
Berkunjunglah Anda ke Kota Pontianak, kota seribu warung kopi. Jangan heran jika Anda mampir di kedai kopi ataupun rumah makan yang ada di kota tersebut akan menemukan perpustakaan mini di sana. Hadirnya perpustakaan mini dimaksudkan agar para pelanggan betah berlama-lama dan tidak bosan ketika menunggu pesanan datang. Pun demikian yang terjadi di unit kerja Ditjen Pajak, khususnya KPP dan KP2KP yang notabene banyak dikunjungi oleh wajib pajak yang ingin memperoleh layanan perpajakan. Pada beberapa kejadian, wajib pajak yang datang tidak dapat langsung mendapat pelayanan karena banyaknya antrian. Perpustakaan mini di KPP ataupun KP2KP dapat dijadikan alternatif bagi wajib pajak untuk membunuh rasa bosan serta memberikan kenyamana, di samping dapat meningkatkan pengetahuan dengan membaca beraneka macam buku, majalah, dan koran yang disediakan.
4. Charger Handphone
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat besaran inflasi 2017 sebesar 3,61%. sumbangan inflasi cukup mengejutkan datang dari tarif pulsa ponsel sebesar 0,15%. Kontribusi pulsa terhadap inflasi mengalahkan rokok kretek filter yang sebesar 0,14%.[1] Artinya masyarakat lebih memilih membeli pulsa dari pada rokok. Oleh karena itu saat ini handphone, Tablet, dan alat komunikasi sejenis lainnya, sudah menjadi kebutuhan setiap orang. Apalagi bebarapa alat komunikasi dilengkapi dengan banyak fitur seperti fitur permainan. Masalah yang sering kerap terjadi adalah sering kali ketika wajib pajak yang ingin menggunakan alat komunikasinya tersebut sedang habis baterai atau Low Bateray. Maka berdasarkan problem tersebut unit kerja Ditjen Pajak menyediakan tempat khusus charger handphone/Tablet di TPT.
5. Fasilitas Untuk Penyandang Disabilitas
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia Pasal 41 Ayat (2) yang mengatur “Setiap penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”. Untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan wajib pajak yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya seperti lapor pajak atau konsultasi KPP menyediakan fasilitas untuk para pihak yang penyandang disabilitas atau memiliki keterbatasan fisik seperti jalan khusus di pintu masuk TPT yang disebut ramp. Ramp serupa jalan khusus yang dilengkapi dengan pegangan tangan (hand rail) yang dapat membantu lansia ataupun penyandang disabilitas untuk berpindah ke lokasi yang lebih tinggi.
6. Area Ladies Parking (Parkir Khusus Wanita)
Pengadaan area Ladies Parking bertujuan untuk memudahkan wanita dalam mencari tempat parkir dengan area yang lebih luas. Pada waktu-waktu tertentu seperti di akhir masa pelaporan SPT Masa/Tahunan beberapa KPP maupun unit kerja Ditjen Pajak lainnya yang mempunyai jumlah wajib pajak yang besar akan ramai dikunjungi oleh wajib pajak. Pada kenyataannya beberapa unit kerja tersebut memiliki areal parkir yang terbatas, sehingga menyulitkan para pengemudi wanita untuk memarkir kendaraannya. Untuk memberikan kenyamanan bagi wajib pajak wanita, disediakan area parkir khusus wanita ditandai dengan rambu yang jelas dan pada umumnya berada di area yang mudah dijangkau. Hadirnya area parkir khusus wanita semata-mata untuk memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak.
Dengan lingkungan pendukung yang baik dan nyaman diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan kualitas layanan publik yang diberikan Ditjen Pajak, di samping juga dapat membangun reputasi Ditjen Pajak yang positif di masyarakat. (*)_
- 2996 kali dilihat