Praimplementasi Coretax DJP, Wajib Pajak Dapat Log In Mulai 24 Desember 2024
Seluruh wajib pajak mulai hari ini dapat melakukan log in sebagai pengguna sistem Coretax DJP melalui sistem Coretax versi praimplementasi yang diluncurkan hari ini. Dengan melakukan log in pada Coretax praimplementasi, wajib pajak dapat mempersiapkan diri lebih awal sebelum implementasi resmi berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Coretax versi praimplementasi dapat diakses pada tautan ini mulai tanggal 24 Desember 2024 hingga tanggal 31 Desember 2024.
Untuk melakukan log in pada Coretax DJP versi praimplementasi, wajib pajak melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Masukkan "ID Pengguna" yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Masukkan "Kata Sandi" DJP Online.
3. Masukkan kode captcha.
4. Klik tombol “Login”.
Gambar 1 Tampilan laman landas Coretax DJP
5. Sistem selanjutnya mengarahkan wajib pajak pada permohonan ubah kata sandi.
6. Pilih tujuan konfirmasi dan masukkan alamat email atau nomor handphone (HP) yang terdaftar.
7. Masukkan kode captcha.
8. Beri tanda centang pada “Pernyataan” dan klik tombol “Kirim”.
9. Sistem akan mengirimkan tautan ubah kata sandi ke alamat email atau nomor HP.
Gambar 2 Tampilan Layar Permohonan Ubah Kata Sandi
Saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta untuk mengisi passphrase yang akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital saat memanfaatkan layanan yang tersedia pada Coretax DJP nanti.
Setelah wajib pajak selesai melakukan ubah kata sandi, maka wajib pajak dapat menggunakan kata sandi yang telah dibuat pada sistem praimplementasi ini untuk log in pada sistem praimplementasi dan pada sistem Coretax DJP setelah resmi diluncurkan pada tanggal 1 Januari 2025.
Pada sistem praimplementasi, fitur sistem dibatasi tetapi wajib pajak dapat melihat menu dan submenu yang tersedia pada Coretax. Setelah implementasi resmi, fungsionalitas sistem secara penuh akan dibuka dan wajib pajak dapat melaksanakan administrasi perpajakan mulai Masa Pajak Januari 2025 pada Coretax DJP.
Informasi lebih lanjut terkait Coretax, termasuk buku panduan penggunaan Coretax, dapat ditemukan pada laman landas Coretax.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 279 kali dilihat