PPh Final PP 23/2018 Versus Pajak Sarang Burung Walet

Oleh: Hadiyanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Ditinjau dari segi lembaga pemungutnya, pajak dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Penghasilan (PPh) termasuk dalam jenis pajak pusat. Sesuai Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis pajak daerah dibagi menjadi 2 (dua), antara lain Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak Sarang Burung Walet termasuk dalam jenis Pajak Kabupaten/Kota.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018, disebutkan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Yang menjadi objek adalah penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
WPDN yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
Besarnya peredaran bruto tertentu merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.
Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan. Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Besarnya tarif PPh yang bersifat final adalah 0,5% (nol koma lima persen).
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Objek pajaknya adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Sarang Burung Walet adalah nilai jual sarang burung walet. Nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet. Harga pasaran umum sarang burung walet ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Contoh kasus: Tuan Radya, seorang pengusaha yang bergerak dalam pengusahaan sarang burung walet, termasuk kategori WP PPh Final PP 23/2018. Pada bulan Desember 2018 hasil panennya adalah 30 kg dengan harga jual Rp15 juta per kg. Sesuai ketentuan, Tuan Radya wajib membayar pajak pusat (Pajak Penghasilan) dan pajak daerah (Pajak Sarang Burung Walet).
Perhitungan pengenaan pajak sebagai berikut: i) menyetor PPh Final PP 23/2018 sebesar Rp2.250.000,- (dengan perhitungan 30 kg x Rp15 juta x 0,5 %); ii) menyetor Pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp45.000.000,- (dengan perhitungan 30 kg x Rp15 juta x 10 %).
Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa baik PPh Final PP 23/2018 maupun Pajak Sarang Burung Walet sama-sama bersifat sederhana, sehingga memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kesamaan lainnya, yaitu: Subjek Pajak, Objek Pajak, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan tarifnya tunggal (tidak proporsional).(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 10336 kali dilihat