PON dan Penerimaan Pajak

Oleh: Widi Jati Laksono, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 Papua telah dilaksanakan sejak tanggal 2--15 Oktober 2021 lalu. PON merupakan pesta olahraga nasional yang diselenggarakan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia setiap empat tahun sekali. PON diikuti oleh perwakilan atlet dari seluruh provinsi di Indonesia. Setiap provinsi secara bergiliran ditunjuk sebagai tuan rumah pelaksanaan PON ini. Pada tahun ini Provinsi Papua ditunjuk sebagai tuan rumah.
Dengan ditunjuknya Papua sebagai tuan rumah, maka hal tersebut mendorong perekonomian di Papua. Akan ada banyak tamu baik itu para atlet, pejabat negara, penonton, atau pihak lainnya yang akan datang ke Provinsi Papua dalam rangka PON ini. Selain itu, ini akan menjadi kesempatan bagi Papua untuk memperkenalkan keindahan alamnya dan destinasi wisatanya agar lebih dikenal seluruh Indonesia bahkan internasional.
Kegiatan PON yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali ini tentunya dikemas dalam sebuah acara yang cukup megah. Untuk persiapannya sendiri sudah dilakukan beberapa bulan sebelumnya. Bahkan pembangunan Stadion dan Istora Lukas Enembe sebagai lokasi PON 2020 telah dimulai sejak beberapa tahun sebelumnya.
Hal itu tentu sangat memungkinkan untuk mendorong perekonomian di daerah Papua bahkan secara nasional. Dengan dilaksanakannya pembangunan istora dan stadion yang megah tersebut tentu memerlukan belanja bahan yang berkualitas dan dalam jumlah banyak. Selain itu juga membutuhkan banyak pekerja untuk merampungkan pembangunan tersebut. Hal itu tentu dapat menambah penghasilan bagi para pekerjanya dan mampu menggerakkan roda ekonomi Papua.
Sejalan dengan meningkatnya belanja bahan baku untuk keperluan pembangunan, tentu penerimaan pajak atas belanja tersebut pun ikut meningkat, baik pajak pusat sebagai penerimaan nasional maupun pajak daerah sebagai penerimaan daerah. Selain pajak dari belanja bahan baku untuk pembangunan, juga terdapat pajak atas penghasilan orang pribadi para pegawai yang bekerja pada proyek tersebut dan tenaga ahli yang turut diperlukan dalam persiapan kegiatan.
Untuk jenis pajak atas belanja bahan baku dalam rangka pembangunan lokasi pun ada beberapa macam. Dalam belanja bahan bangunan dengan rekanan yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayarkan. Selain itu juga terdapat Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas belanja dan PPh Pasal 23 atas jasa dan/atau sewa.
Dalam kegiatan seperti ini, terdapat beberapa pemanfaatan jasa seperti jasa angkutan, jasa perawatan dan perbaikan, jasa percetakan dan publikasi, dan lainnya yang termasuk dalam objek PPh Pasal 23. Selain beberapa hal tersebut terdapat beberapa hal lain yang berpotensi untuk menjadi objek PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 lainnya seperti impor dan lain-lain.
Dalam hal pembangunan gedung untuk sarana kegiatan tentunya tidak lepas dari jasa konstruksi. Untuk jasa konstruksi sendiri dikenakan PPh final yaitu PPh Pasal 4 ayat (2). Mulai dari jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam bidang konstruksi terdapat PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipotong. Selain jasa konstruksi, PPh Pasal 4 ayat (2) juga dapat dikenakan atas sewa tanah dan/atau bangunan dan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang mungkin terjadi dalam rangka menunjang sarana prasarana kegiatan.
Melihat dari sisi pengusaha yang merupakan rekanan dari pemerintah yang menyediakan barang dan/atau jasa, penghasilan mereka pun turut meningkat. Dari penghasilan tersebut dapat dikenakan PPh final dengan tarif 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 jika penghasilan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu juga ada yang dikenakan PPh Pasal 25 untuk badan dan orang pribadi pengusaha tertentu.
Selain dari sisi pembangunan sarana prasarana, potensi perpajakan yang meningkat juga terdapat pada logistik dan konsumsi. Untuk logistik jelas kegiatan sebesar PON membutuhkan barang-barang kebutuhan penunjang kegiatan yang tidak sedikit. Seperti peralatan olahraga yang digunakan untuk bertanding para atlet, peralatan lainnya, merchandise, dan lain-lain. Dengan belanja logistik yang cukup banyak tersebut tentu para rekanan penyedia barang-barang yang dibutuhkan tersebut menerima pesanan meningkat dari panitia penyelenggara dan pajaknya pun tentu meningkat.
Untuk belanja barang yang terkena PPN tentu dikenakan PPN dan dikenakan PPh Pasal 22 atas belanja barang. Kemudian untuk konsumsi tentunya tidak sedikit juga yang diperlukan mengingat jumlah peserta dan official yang begitu banyak. Dalam hal konsumsi, dapat dikenakan PPN atas belanja makanan dan minuman serta PPh Pasal 23 atas jasa katering apabila dalam hal pemesanan makanan dan minuman dengan sistem katering.
Pariwisata dan UMKM
Menerima banyak tamu dari luar daerah tentu menjadi sebuah kebanggaan sendiri bagi Papua, yang notabene memiliki alam yang indah dan merupakan surga bagi wisatawan. Apalagi kegiatan sekelas PON digelar di Pulau Cendrawasih tersebut. Melihat hal demikian, maka dapat dipastikan pendapatan daerah dari sektor pariwisata meningkat dan tentunya pajak daerahnya juga meningkat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah, dijelaskan bahwa pajak pariwisata merupakan pajak daerah dan kewenangannya diatur oleh daerah.
Hampir tidak mungkin jika para atlet dan pendukung yang hadir ke Papua hanya mengikuti rangkaian kegiatan PON saja tanpa menikmati destinasi wisatanya. Dapat dipastikan hampir semua orang yang datang baik itu atlet, panitia, atau para pendukung meluangkan waktu untuk sejenak berekreasi menikmati beberapa destinasi wisata yang ada di sekitar lokasi PON.
Melihat hal itu, tidak hanya pendapatan daerah yang diuntungkan, tetapi juga para UMKM sekitar yang menyediakan barang dan jasa ikut merasakan dampaknya. Misalnya para pedagang atau pengrajin yang dagangannya berupa cendera mata khas Papua banyak diburu oleh wisatawan sebagai oleh-oleh, atau kain khas Papua yang menjadi daya tarik tersendiri bagi para pecinta seni dan mode.
Selain cendera mata, makanan-makanan khas Papua yang jarang atau bahkan tidak pernah dijumpai di daerah lain menjadi tujuan dari para wisatawan. Hal tersebut tentunya tidak hanya meningkatkan pendapatan dan perekonomian, tetapi juga turut meningkatkan penerimaan pajak dari sektor UMKM.
PON dan kegiatan lain yang sekelas atau lebih besar memang mampu memperkenalkan potensi yang ada di daerah yang ditunjuk sebagai tuan rumah. Selain itu juga dapat meningkatkan perekonomian dan tentunya sejalan dengan meningkatnya penerimaan pajak.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 148 kali dilihat