Pesta Rakyat, 75 Ribu Penonton Dewa19 Tidak Kena PPN
Oleh: Malik Abdul Aziz, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Cinta 'kan membawamu
Kembali di sini
Menuai rindu, membasuh perih
Bawa serta dirimu
Dirimu yang dulu
Mencintaiku apa adanya
Dewa19 menggelar konser akbar dengan mengusung tajuk "Pesta Rakyat 30 Tahun Berkarya Dewa19". Band asal Surabaya ini berhasil mengguncang Jakarta International Stadium (JIS) pada 4 Februari 2023 untuk merayakan tiga dekade karirnya. Satu hal yang menarik, perhelatan musik dengan 75 ribu penonton tersebut dapat dinikmati oleh baladewa-baladewi (penggemar band Dewa19) tanpa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pada dasarnya semua barang dan jasa dikenakan pajak, kecuali jenis barang dan jasa yang ditetapkan dalam undang-undang. Barang yang dikenakan pajak disebut dengan Barang Kena Pajak (BKP). Sedangkan jasa yang dikenakan pajak disebut Jasa Kena Pajak (JKP).
Ketentuan lebih lanjut mengenai BKP dan JKP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Seiring diundangkannya beleid tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui siaran pers Nomor SP-63 tahun 2022 mengumumkan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM, sebagai peraturan turunannya.
Ketentuan baru tersebut terbagi menjadi tiga kelompok besar yaitu substansi baru, substansi yang disempurnakan, dan substansi yang tidak berubah. Salah satu substansi barunya adalah pengaturan lebih lanjut terkait BKP dan JKP. Terdapat penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional.
Namun demikian, terdapat jenis-jenis jasa yang atas penyerahannya tidak dikenai pungutan atas PPN. Keberadaan jasa yang tidak dikenakan PPN ini muncul karena adanya pertimbangan ekonomi, sosial, dan budaya.
Pertimbangan ini didasarkan kenyataan bahwa ada beberapa jasa yang pemanfaatannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Selain itu, ada jasa yang keberadaannya diperuntukan bagi kepentingan agama, serta ada pula jasa yang tidak dimaksudkan untuk kepentingan komersial.
Terkait dengan pertimbangan ekonomi, keberadaan jasa yang tidak dikenakan PPN lebih karena atas penyerahan jasa tersebut sudah dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sehingga, apabila dibebankan pungutan PPN maka akan terjadi pungutan pajak berganda atau double taxation. Salah satu bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN untuk menghindari pajak berganda adalah perhelatan konser musik.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022, konser musik sebagai salah satu jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam jenis jasa tertentu yang tidak dikenai PPN. Hal ini karena konser musik telah menjadi objek pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemungutan pajak daerah adalah wewenang dari pemerintah daerah (pemda) baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Secara umum, tarif pajak hiburan ditetapkan secara seragam yakni paling tinggi 10 persen. Namun, pemda tetap diberikan ruang untuk menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi pada jasa hiburan tertentu seperti diskotek, kelab malam, karaoke, bar, atau mandi uap.
Misalnya untuk Provinsi Daerah Istimewa Ibukota (DKI) Jakarta, konser musik dikenakan tarif pajak hiburan yang besarannya tergantung dari skala konser musik yang diadakan. Untuk konser musik skala lokal dikenakan tarif pajak sebesar 0% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sementara untuk konser musik skala nasional dan internasional, tarifnya masing-masing 5% dan 15% dari DPP.
DPP untuk konser musik pada perhitungan pajak hiburan DKI Jakarta tersebut berupa jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan dan termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.
Penganjur Pesta Rakyat Wajib Pungut PPN
Sama halnya dengan pengelola acara, Redline Kreasindo sebagai penganjur "Pesta Rakyat 30 Tahun Berkarya Dewa19" memiliki sejumlah kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi. Penganjur adalah pihak yang meningkatkan kesadaran tentang suatu acara seperti konser musik, turnamen olahraga, dan pameran. Secara sederhana dapat dikatakan, jika pengelola acara merupakan pihak yang melaksanakan kegiatan, maka penganjur adalah pihak yang bertugas untuk mendatangkan penghibur dan melakukan pemasaran.
Kewajiban yang pertama adalah dipotong dan dipungut. Jika mitra kerjanya berstatus subjek pajak badan, maka atas jasa penyelenggaraan kegiatan yang diterima penganjur perlu dipotong PPh Pasal 23. Namun apabila mitra kerjanya berstatus subjek pajak orang pribadi, maka atas penghasilan yang diterima penganjur tidak dapat dipotong PPh Pasal 23. Sedangkan jika mitra kerja merupakan instansi pemerintah, maka penganjur dapat dipungut PPh Pasal 22 atas jasa penyelenggaraan kegiatannya.
Selanjutnya penganjur wajib memotong dan melaporkan PPh Pasal 21 jika memilki karyawan atau menggunakan tenaga lepas, PPh Pasal 23 jika menggunakan jasa lainnya seperti jasa dekorasi, jasa juru foto atau jasa sewa penggunaan harta (kursi, panggung, mobil, dsb), serta PPh Pasal 4 ayat (2) jika menyewa tanah atau bangunan.
Terakhir, penganjur yang sudah ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan omzet tahunannya sudah mencapai atau melebihi dari Rp4,8 milyar, wajib memungut dan melaporkan PPN sebesar 11% atas jasa kena pajak.
Dipasang sebagai penutup, kidung “Separuh Nafas” yang digeber oleh 4 Vokalis yakni Ari Lasso, Once Mekel, Virzha, dan Ello sukses menuntaskan rasa kangen baladewa-baladewi pada band legendaris Tanah Air tersebut. Pergelaran konser itu pun ditutup dengan foto bersama semua pengisi acara dengan sudut sehadap dengan para penonton di ujung panggung. Dipadati sekitar 75 ribu pasang mata, konser "Pesta Rakyat 30 tahun Berkarya Dewa19" digelar meriah memecah hening malam langit Jakarta.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 319 kali dilihat