Perubahan KUHP Dukung Penegakan Hukum Perpajakan

Oleh: Galih Ardin, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru saja disahkan oleh pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy O.S. Hiariej, terdapat tiga alasan utama pembaharuan undang-undang yang telah ada sejak zaman kolonial tersebut. Pertama, KUHP lama dinilai sudah tidak mengikuti perkembangan zaman. Kedua, KUHP lama juga dinilai belum berorientasi pada hukum pidana modern. Ketiga, pembaharuan KUHP diharapkan dapat menjamin kepastian hukum (Kemenkumham, 2022).
Terdapat 632 Pasal yang terbagi ke dalam dua Buku dalam KUHP baru tersebut. Buku I berisi mengenai ketentuan umum KUHP. Sedangkan Buku II merupakan ketentuan mengenai tindak pidana. Sebagai informasi, KUHP yang lama atau yang jamak disebut Wetboek van Strafrecht terdiri dari 563 Pasal yang terbagi ke dalam tiga buku, yaitu Buku I mengenai Aturan Umum, Buku II mengenai Kejahatan, dan Buku III mengenai Pelanggaran (DPR, 2022).
Khusus mengenai perpajakan, kata pajak disebut sebanyak tiga kali dalam KUHP yang baru tersebut. Yaitu, sebanyak satu kali dalam batang tubuh KUHP dan dua kali dalam penjelasan undang-undang. Dalam batang tubuh KUHP sendiri, kata pajak muncul dalam tindak pidana di bidang pencucian uang. Sedangkan dalam penjelasan KUHP, kata pajak muncul dalam penjelasan mengenai tindak pidana pemaksaan masuk kantor pemerintah dan meterai pajak televisi.
Meskipun KUHP yang baru tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana di bidang perpajakan, namun secara umum ketentuan KUHP sudah cukup adaptif dalam merespons perkembangan dunia perpajakan. Sebagai contoh, Pasal 4 KUHP baru mengatur bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah NKRI atau di kapal Indonesia dan pesawat udara Indonesia.
Jika dihubungkan dengan perkembangan dunia perpajakan dan teknologi saat ini, maka apabila seseorang di luar wilayah Indonesia dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, misalnya dengan cara menyampaikan SPT yang tidak benar yang mengakibatkan kerugian negara, maka atas perbuatannya tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 UU KUP dan ketentuan KUHP.
Contoh lain adalah ketentuan Pasal 187 KUHP yang mengatur bahwa Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut undang-undang.
Terdapat dua implikasi yang tersirat dari Pasal 187 tersebut. Pertama, KUHP baru mengakui ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP, termasuk namun tidak terbatas kepada undang-undang perpajakan. Kedua, KUHP baru membuka langkah adaptif dalam mengakomodasi tindak pidana baru di masa mendatang yang belum diatur dalam peraturan perundangan saat ini.
Meskipun ketentuan KUHP yang baru cukup adaptif dalam merespons perkembangan tindak pidana di bidang perpajakan, namun perlu diingat bahwa ketentuan pidana dalam bidang perpajakan bersifat ultimum remidium. Artinya, pengenaan ketentuan pidana di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir setelah upaya administratif gagal dilaksanakan (DDTC, 2021). Hal ini dimaksudkan agar tujuan dari ketentuan pidana dalam undang-undang terpenuhi, yaitu mengembalikan hak negara atas pendapatan perpajakan.
Selain itu, perlu segera diterbitkan aturan turunan guna menyelaraskan ketentuan yang diatur dalam KUHP dengan ketentuan perpajakan. Misalnya, Pasal 39 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa ketentuan pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali jumlah pajak kurang dibayar dan paling lama empat kali jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar (DPR, 2021).
Di sisi lain, Pasal 624 KUHP baru juga mengatur bahwa pada pada saat KUHP baru berlaku maka undang – undang lain di luar KUHP yang menerapkan pidana denda yang melebihi kategori VIII (Rp 50 miliar rupiah), diganti dengan pidana denda kategori VIII.
Padahal, dalam praktiknya bisa saja jumlah pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar oleh wajib pajak dalam tindak pidana perpajakan lebih besar dari Rp50 miliar rupiah yang menyebabkan pidana denda lebih besar daripada kategori VIII. Oleh sebab itu, perlu segera dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana perpajakan agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaannya. Alternatif lain, perlu dibuat suatu aturan turunan yang menjembatani ketentuan pidana perpajakan dalam UU KUP dan KUHP.
Dalam suatu kesempatan, Aristoteles pernah menyampaikan bahwa: “Even when laws have been written down, they ought not always to remain unaltere.” Artinya, meskipun hukum-hukum sudah dituliskan, bukan berarti tidak dapat diubah. Secara tersirat hal ini dimaksudkan agar ketentuan, aturan, maupun undang -undang yang hidup dan dipakai di dalam masyarakat mengikuti perubahan zaman. Dengan kata lain, perubahan merupakan suatu keniscayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 295 kali dilihat