Pembaruan Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa
Rab, 18 Mar 2020
Bagaimanakah mekanisme pembaruan sertifikat elektronik yang kedaluwarsa saat periode TPT henti layanan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19?
Permintaaan sertifikat elektronik (sertel) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis/ telah habis dalam periode pencegahan penyebaran COVID-19 dapat dimintakan secara daring (online).
Prosedur permintaan sertel adalah sebagai berikut:
- PKP mengajukan permohonan sertel pada laman e-nofa (efaktur.pajak.go.id);
- PKP menginput passphrase pada laman e-nofa;
- PKP menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, surat elektronik (email), atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus. Petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan membutuhkan data:
- NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan;
- NIP (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP Badan);
- Nomor telepon/HP yang terdaftar di akun pajak; dan
- Alamat pos elektronik (email) yang terdaftar di akun pajak.
- Dalam hal petugas khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik;
- PKP dapat mengunduh sertel pada laman e-nofa.
Redaktur
File Artikel Terkait
- 149729 kali dilihat