Bagaimanakah mekanisme pembaruan sertifikat elektronik yang kedaluwarsa saat periode TPT henti layanan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19?

Permintaaan sertifikat elektronik (sertel) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis/ telah habis dalam periode pencegahan penyebaran COVID-19 dapat dimintakan secara daring (online).

Prosedur permintaan sertel adalah sebagai berikut:

  1. PKP mengajukan permohonan sertel pada laman e-nofa (efaktur.pajak.go.id);
  2. PKP menginput passphrase pada laman e-nofa;
  3. PKP menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, surat elektronik (email), atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus. Petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan membutuhkan data:
    • NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan;
    • NIP (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP Badan);
    • Nomor telepon/HP yang terdaftar di akun pajak; dan
    • Alamat pos elektronik (email) yang terdaftar di akun pajak.
  4. Dalam hal petugas khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik;
  5. PKP dapat mengunduh sertel pada laman e-nofa.

 

Redaktur

 

File Artikel Terkait