Oleh : Nurista Hayuningtyas Caesareay, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Kita pasti lebih memilih untuk mengendarai alat transportasi kendaraan bermotor untuk berpergian, apalagi dengan jarak tempuh yang jauh. Selain lebih mudah dan mempersingkat waktu perjalanan, perawatan kendaraan bermotor dapat dikatakan murah. Untuk memenuhi kebutuhan transportasi tersebut, banyak dari kita yang lebih memilih untuk membeli motor maupun mobil bekas karena dianggap lebih murah dengan kualitas yang masih bagus.

Masyarakat dapat membeli kendaraan bermotor bekas dari penjual bukan pengusaha. Maksudnya adalah perorangan yang ingin menjual kendaraan pribadinya atau seorang pengusaha jual beli kendaraan bermotor bekas. Penyerahan kendaraan tidak termasuk dalam kriteria negative list Pajak Pertambahan Nilai (PPN), artinya transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas termasuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Oleh karena itu, atas penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran akan dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan.

Sebelumnya mari kita samakan beberapa definisi dari kata berikut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2002 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas agar tidak terjadi salah paham. Kendaraan bermotor bekas adalah kendaraan bermotor baik beroda dua atau lebih yang kondisinya bukan baru dan telah terdaftar pada instansi yang berwenang atau memiliki nomor polisi.

Pengusaha kendaraan bermotor bekas adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usahanya melakukan penjualan kendaraan bermotor bekas. Pengusaha tersebut wajib berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran oleh pengusaha kendaraan bermotor bekas termasuk dalam kriteria kegiatan usaha tertentu bersama penyerahan emas perhiasan.

Oleh karena itu, besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan wajib dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Pasal 3 dalam PMK tersebut menyebutkan bahwa akibat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar 90% dari Pajak Keluaran. Hal tersebut mengakibatkan Pajak Keluaran dihitung dengan tarif 10% dari DPP.

Dengan tarif PPN 10%, dapat disimpulkan tarif efektif PPN yang wajib disetor pada setiap masa pajak sama dengan 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP) atau peredaran usaha atau harga jualnya. Atas transaksi penyerahan kendaraan bermotor bekas ini, Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan barang dagangannya dengan kode faktur 04 karena menggunakan DPP nilai lain.

PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan ini tidak dapat membebankan PPN atas perolehan BKP dan/atau JKP sebagai biaya untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh).

Bagaimana jika pengusaha tersebut beralih usaha di luar kegiatan usaha tertentu? Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 79/PMK.03/2010 mengatur kondisi tersebut. PKP tersebut dapat menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (7) UU Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.d. tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ketentuan tersebut dapat digunakan dengan syarat peredaran usaha dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp1,8 miliar. Apabila lebih dari Rp1,8 miliar maka PKP wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. Penghitungan tersebut dimulai sejak masa pajak saat PKP tidak melakukan kegiatan usaha tertentu.

Bagaimana jika kendaraan bekas tersebut dikembalikan kepada pengusaha? Pasal 8 PMK Nomor 79/PMK.03/2010 menjelaskan bahwa jika terjadi retur kendaraan bekas tersebut, akan mengurangi PPN yang terutang oleh PKP penjual dalam masa pajak terjadinya retur. Dengan syarat sepanjang faktur pajak atas penyerahannya telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Berbicara soal SPT Masa PPN, pelaporan bulanan ini wajib menggunakan aplikasi e-Faktur mulai 1 Juli 2016 untuk seluruh PKP di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. PKP kendaraan bermotor bekas menggunakan SPT Masa PPN 1111 DM dalam melaporkan transaksi usahanya.

Tata cara pengisian SPT Masa PPN 1111 DM diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.

Poin pentingnya berada di Pasal 5 Perdirjen tersebut yang membahas PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM. PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM apabila faktur tidak disampaikan dalam bentuk data elektronik. Selain itu, bagi PKP yang telah melaporkan SPT Masa secara elektronik, tidak dapat melaporkan kembali dengan formulir berbentuk kertas.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan instansi tempat penulis bekerja.