Buat banyak kode billing atau e-billing pajak sekaligus kini bisa dengan hanya 1 klik saja di aplikasi OnlinePajak! OnlinePajak baru saja meluncurkan sistem pembuatan banyak e-billing pajak sekaligus untuk berbagai macam NPWP, KAP (Kode Akun Pajak) dan KJS (Kode Jenis Setoran) hanya dengan 1 klik yang dapat menghemat banyak waktu wajib pajak badan.

Hadirnya sistem ebilling pajak yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini telah sangat membantu wajib pajak untuk melakukan setor pajak dari mana saja, kapan saja, tanpa harus datang dan antre lagi di bank. Sejalan dengan bertambahnya kebutuhan wajib pajak badan yang mempunyai banyak kewajiban setor pajak untuk berbagai KAP & KJS, mereka menginginkan pembuatan banyak kode billing atau ebilling pajak secara sekaligus agar dapat lebih efisien dan menghemat waktu dalam bekerja.

OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP yang telah disahkan sebagai penyedia aplikasi ebilling pajak dengan Surat Keputusan No. KEP-72/PJ/2016 sangat memahami kebutuhan tersebut. Karena itu, OnlinePajak berinisiatif meluncurkan sistem ebilling pajak yang dapat membuat banyak kode billing sekaligus yang bisa diakses secara online. Sehingga wajib pajak dapat mengakses sistem e-billing pajak dari mana saja dan kapan saja dengan cara yang sangat mudah, seperti berikut ini: 1. Daftar dan akses website e-Billing OnlinePajak di sini. 2. Unduh template excel yang disediakan OnlinePajak. 3. Isi data NPWP, KAP, KJS, jumlah setoran dan masa pajak, kemudian simpan di lokal komputer. 4. Unggah file excel tersebut di OnlinePajak. 5. Kode-kode billing pajak akan muncul sekaligus dengan seketika.

Dengan membuat banyak kode billing pajak sekaligus di OnlinePajak, maka wajib pajak badan akan merasakan manfaat-manfaat berikut ini: 1. Hemat waktu Pembuatan banyak ebilling pajak secara satu per satu yang biasanya memakan waktu berjam-jam, kini dapat dibuat sekaligus dalam waktu seketika. 2. Buat kode billing dari mana saja, kapan saja Karena berbasis online, buat kode billing di OnlinePajak bisa dari mana saja, kapan saja sepanjang ada akses internet. 3. Bebas repot

Selain ebilling pajak, aplikasi OnlinePajak juga mengintegrasikan sistem hitung pajak otomatis, buat SPT Masa, setor pajak 1 klik, buat satu atau banyak e-Faktur dengan 1 klik dan efiling pajak online secara gratis tanpa batas. Ini berarti wajib pajak badan tak perlu repot lagi menggunakan banyak aplikasi dan instalasi software. OnlinePajak adalah aplikasi pajak terpadu yang telah disahkan DJP untuk hitung, setor dan efiling pajak hanya dengan 1 klik. Saat ini, lebih dari 200.000 pengguna telah bergabung dengan OnlinePajak.(*)