Mewaspadai Homo Ludens atas Pajak
Oleh: Angga Sukma Dhaniswara, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pria tua itu tersenyum simpul saat mendengar dua bandulan plastik sebesar telur saling beradu. Resonansi suaranya seakan mengantarkan memorinya ke masa silam. Saat tustel berisi 36 frame mengabadikan momen dirinya sedang bermain bersama teman-temannya.
Lato-lato, sebuah permainan yang sempat populer di era 60-an, kini seakan lahir kembali. Layaknya virus influenza yang menyebar lewat udara, demam mainan asal Amerika Serikat ini terus menyebar di mana-mana. Tidak hanya digandrungi oleh anak-anak belia, tetapi juga orang dewasa. Bahkan pejabat publik pun ikut memainkannya.
Merebaknya permainan ini sangat erat kaitannya dengan sifat dasar manusia yang menyukai permainan. Meminjam istilah Prof. Johan Huizinga, seorang sejarawan dan teoritikus budaya asal Belanda, dalam bukunya yang berjudul "Homoludens, A Study of Play Elemen in Culture", setiap manusia itu pada dasarnya merupakan homo ludens yaitu makhluk yang suka bermain.
Disadari atau tidak, karakter manusia sebagai homo ludens juga muncul ketika menjadi wajib pajak. Kesadaran bahwa setiap uang pajak yang dibayarkan akan mengurangi penghasilan atau menambah beban pengeluarannya, memicu wajib pajak untuk melakukan permainan yang dapat menekan beban pajak. Beragam upaya dilakukan seperti perencanaan pajak (tax planning), penghindaran pajak yang secara legal dapat diperkenankan (tax avoidance) sampai dengan melakukan perbuatan yang melanggar aturan (tax evasion).
Masih lekat dalam ingatan, tahun 2021 lalu kasus Pandora Papers sempat menyeruak ke permukaan. Laporan dokumen berisi 11,9 juta fail yang diterbitkan oleh konsorsium media International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) mengungkap sejumlah dokumen finansial rahasia berisi kesepakatan bisnis dan kepemilikan perusahaan di negara suaka pajak. Dalam dokumen tersebut terseret beberapa nama pejabat publik dan pebisnis terkemuka di Indonesia.
Secara prinsip mendirikan atau memiliki keterkaitan dengan perusahaan cangkang di negara suaka pajak tidak selalu berarti melanggar hukum. Namun, perusahaan cangkang di negara suaka pajak kerap digunakan untuk menghindari pajak atau melakukan aktivitas ekonomi gelap lainnya. Naluri sebagai ludens (pemain) mendorong seseorang dapat dengan sengaja mengalihkan keuntungan ke perusahaan tersebut, sehingga terhindar dari keharusan membayar pajak. Dalam hal ini negara tentu merugi karena kehilangan penerimaan pajak.
Praktik penghindaran pajak ini sendiri telah menjadi perhatian utama hampir seluruh negara di dunia, terutama atas transaksi bisnis lintas negara yang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Industri perbankan juga tidak lepas dari isu penghindaran pajak ini. Motif penghindaran pajak melalui intermediary bank umumnya juga terjadi melalui skema penerimaan pinjaman dari pihak afiliasi dan pembukaan cabang di negara tax heaven country. Hal ini tentu berbahaya bagi penerimaan negara dari sektor pajak, terlebih upaya negara untuk menutup celah kecurangan melalui Alternative Minimum Tax (AMT) dan General Anti Avoidance Rule (GAAR) belum dapat terlaksana.
Dengan terungkapnya skandal Pandora Papers dapat disoroti beberapa hal yaitu:
Pertama, pemerintah perlu melakukan pendalaman dan penelusuran yang jauh lebih serius terhadap skandal-skandal yang menjadi indikasi praktik penghindaran dan permainan pajak. Meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), namun kejadian Pandora Papers menjadi preseden bahwa praktik ini berpotensi untuk terus terjadi karena merupakan naluri dasar setiap wajib pajak sebagai homo ludens.
Kedua, kendati belum tentu melanggar hukum, dari sisi etika munculnya nama-nama pejabat publik dalam dokumen tersebut dapat mencederai kepercayaan publik. Terlebih ada potensi permainan dan penipuan dalam pendirian perusahaan cangkang di tax heaven country.
Ketiga, terdapat indikasi adanya ketidakjujuran dari oknum pejabat publik dalam pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara jika data yang disampaikan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) berbeda dengan data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dimiliki DJP.
Untuk itu, pemerintah perlu meramu strategi yang tepat agar permainan para penghindar pajak dapat diantisipasi. Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan menjadi titik terang dalam perumusan strategi pencegahan praktik penghindaran pajak. Melalui PP tersebut, Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk merumuskan instrumen yang tepat demi memukul balik permainan para penghindar pajak.
Sekali kepercayaan publik terjaga, maka resonansinya diharapkan dapat menular kepada wajib pajak yang lain untuk semakin patuh dalam membayar pajak. Layaknya lato-lato, ketukannya tidak hanya mampu menstimulus sensorik dan motorik para pemainnya, tetapi juga mampu membuat terngiang-ngiang para pendengarnya.
Bandul itu kini berhenti, pria tua yang namanya muncul di dokumen Panama itu kembali telentang pasrah di dipan penjara sembari mengenakan rompi kuning bertuliskan lembaga antirasuah Indonesia.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 306 kali dilihat