Oleh: Nasza Rizky Fitria Ashara, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Reformasi dalam perpajakan bukanlah hal baru bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Beberapa kali reformasi perpajakan telah dilakukan, di antaranya pada tahun 1983, reformasi pajak bergulir dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi sistem perpajakan Indonesia sehingga pencapaian penerimaan pajak dapat dioptimalkan. Reformasi pajak tersebut mencakup tiga pilar, yaitu Kebijakan Pajak (Tax Policy), Administrasi Pajak (Tax Administration), dan Peraturan Pajak (Tax Law). Kemudian di era digital ini, dilakukan juga reformasi terhadap administrasi pelayanan pajak melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Oleh karena itu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah dari banyak reformasi perpajakan.Perubahan ini berdampak signifikan dalam meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, mendorong kepatuhan pajak, serta memperluas basis pajak.

Implementasi pemadanan NIK-NPWP bukanlah wacana baru. Wacana ini sudah ada sejak lama, dimulai dengan penerapan Single Identity Number (SIN) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kemudian hal tersebut kembali ditekankan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tepatnya, pada Pasal 2 ayat (10), setelah lama menjadi wacana. Hal ini kemudian diatur lebih teperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 136/2023). Dalam PMK 136/2023, jangka waktu berlakunya NPWP 15 digit diperpanjang menjadi sampai dengan 30 Juni 2024 dan mulai tanggal 1 Juli 2024, NPWP digantikan dengan NIK. Penggunaan NPWP 16 digit sudah bisa digunakan di beberapa sistem perpajakan DJP. Salah satunya adalah wajib pajak sudah bisa login pajak.go.id menggunakan NIK.

Penerapan NIK menjadi NPWP diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan menggunakan satu nomor identitas saja, masyarakat dapat lebih mudah menikmati pelayanan publik tanpa perlu mendaftarkan diri dengan menggunakan nomor identitas lain. Selain itu, pemadanan NIK-NPWP dapat meningkatkan akses layanan perpajakan bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani. “DPR mendorong agar satu kartu ini berlaku juga dengan layanan hak warga untuk kesehatan, sosial dan pendidikan yang dapat dilayani dengan baik. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai urusan administrasi,” tutur Puan sebagaimana dikutip dari pemberitaan.

Proses administrasi perpajakan dapat lebih sederhana dengan adanya integrasi NIK menjadi NPWP. Proses administrasi perpajakan merupakan pilar yang penting bagi kebijakan perpajakan. Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Patrick L. Kelly dan Oliver Oldman. "Administrasi perpajakan adalah kunci keberhasilan kebijaksanaan perpajakan," tulis mereka. DJP dapat mempercepat proses administrasi perpajakan, seperti penerbitan dokumen perpajakan, layanan perpajakan, dan layanan lainnya. Ini dapat membantu meningkatkan efisiensi pelayanan perpajakan dan meminimalkan birokrasi yang berlebihan. Dengan proses administrasi yang baik, diharapkan memberikan pelayanan yang optimal yang mampu mengoptimalkan realisasi penerimaan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Pemadanan NIK-NPWP tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga membawa kebermanfaatan bagi instansi terkait, salah satunyaDJP sebagai otoritas pajak di Indonesia. DJP dapat lebih mudah melakukan pemantauan dan pengawasan aktivitas keuangan masyarakat, termasuk pendapatan dan pengeluaran. Hal ini membantu meningkatkan kepatuhan perpajakan karena memudahkan pemerintah dalam mendeteksi potensi penghindaran atau penyimpangan pajak. Seiring dengan itu, masyarakat juga diuntungkan karena sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil.

Proses pemadanan NIK-NPWP dapat meningkatkan validitas data wajib pajak. Pada saat melakukan pemadanan NIK dan NPWP, data wajib pajak akan dicek kesesuaiannya dengan data yang tercatat pada NIK. Ini membantu mencegah kesalahan atau penyalahgunaan identitas, serta mengurangi risiko tindakan penipuan identitas. Ketika terdeteksi data tidak sesuai dengan yang tercatat pada basis data kependudukan, wajib pajak dapat dengan sendirinya memperbarui data yang tidak sesuai tersebut secara mandiri melalui situs web pajak.go.id. Meningkatnya validitas data wajib pajak dapat mencegah penipuan identitas dan penghindaran pajak dengan memastikan bahwa informasi identitas yang digunakan pada NPWP sesuai dengan data yang terdaftar pada NIK.

Pemadanan NIK-NPWP juga diharapkan mampu meningkatkan rasio pajak. Dengan sistem administrasi yang lebih efisien dan efektif diharapkan tidak ada lagi anggapan proses administrasi pajak yang dianggap sulit dan rumit. Ketika NIK dan NPWP terintegrasi, wajib pajak juga akan sadar bahwa ternyata data informasi yang mereka berikan dapat diverifikasi kebenaranya. Dengan sistem yang mudah dan pengawasan yang ketat tersebut dapat berpotensi meningkat kepatuhan sukarela dari wajib pajak. Selain itu, pemadanan NIK dan NPWP memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi individu atau entitas usaha yang memiliki kewajiban pajak namun belum terdaftar sebagai wajib pajak. Hal ini terjadi karena NIK mencatat semua penduduk secara individual, sedangkan NPWP mencatat mereka yang memiliki kewajiban pajak berdasarkan penghasilan atau aktivitas ekonomi mereka yang dilaporkan saja. Dengan memadankan kedua data ini, pemerintah dapat mendeteksi potensi wajib pajak yang belum terdaftar dan kemudian mendorong mereka untuk mendaftarkan diri. Dengan pendaftaran yang lebih luas dapat meningkatkan basis pajak.

Pemadanan NIK-NPWP dapat meciptakan data wajib pajak yang terintegrasi ke berbagai sumber data. Terintegrasinya data wajib pajak dapat mempermudah pembuat kebijakan untuk mengembangkan kebijakan pajak yang efektif. Hal ini memungkinkan mereka untuk melakukan analisis yang lebih mendalam tentang tren perpajakan, pola pengeluaran, dan karakteristik wajib pajak. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang perilaku perpajakan, pemerintah dapat mengembangkan kebijakan pajak yang lebih efektif dan efisien. Dalam jangka panjang, manfaat dari pemadanan NIK dan NPWP adalah peningkatan pendapatan pajak negara secara keseluruhan. Dengan memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan pajak, dan meningkatkan efisiensi administrasi, pemerintah dapat mengumpulkan lebih banyak pajak dari sumber-sumber yang ada.

Dengan demikian, pemadanan antara NIK dan NPWP memiliki manfaat yang signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan kepatuhan perpajakan, memperluas basis pajak, dan meningkatkan pendapatan pajak negara. Langkah-langkah ini sangat penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemadanan NIK dan NPWP perlu terus ditingkatkan dan didorong sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.