Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak (Terbaru)
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak, dengan ini disampaikan tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk berbagai jenis pajak.
1. Kode Akun Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.
106
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)/Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)/Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
200
Tahunan PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran tahunan PPh Minyak Bumi.
201
Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
300
STP PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.
310
SKPKB PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.
320
SKPKBT PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
2. Kode Akun Pajak 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Gas Alam
untuk pembayaran masa PPh Gas Alam.
106
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
200
Tahunan PPh Gas Alam
untuk pembayaran tahunan PPh Gas Alam.
201
Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
300
STP PPh Gas Alam
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.
310
SKPKB PPh Gas Alam
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.
320
SKPKBT PPh Gas Alam
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
3. Kode Akun Pajak 411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya.
106
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
200
Tahunan PPh Gas Alam
untuk pembayaran tahunan PPh Gas Alam.
201
Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
300
STP PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.
310
SKPKB PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.
320
SKPKBT PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
4. Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 21
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
106
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
300
STP PPh Pasal 21
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
310
SKPKB PPh Pasal 21
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
311
SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
320
SKPKBT PPh Pasal 21
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
321
SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
401
PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
402
PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya yang bersumber dari APBN/APBD.
500
PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
5. Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 22
untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
106
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.
300
STP PPh Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.
310
SKPKB PPh Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.
311
SKPKB PPh Final Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.
320
SKPKBT PPh Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.
321
SKPKBT PPh Final Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
401
PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas
untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.
403
PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
404
PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan logam
Untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam.
500
PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900
Pemungut PPh Pasal 22 Non- Instansi Pemerintah
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah
910
Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah APBN
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN
920
Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah APBD
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD
930
Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah Dana Desa
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa
6. Kode Akun Pajak 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
106
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.
300
STP PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
310
SKPKB PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
320
SKPKBT PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
500
PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
7. Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 23
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
101
PPh Pasal 23 atas Dividen
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
102
PPh Pasal 23 atas Bunga
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
103
PPh Pasal 23 atas Royalti
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
104
PPh Pasal 23 atas Jasa
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
106
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.
300
STP PPh Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
301
STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
310
SKPKB PPh Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).
311
SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
312
SKPKB PPh Final Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.
320
SKPKBT PPh Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
321
SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
322
SKPKBT PPh Final Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
401
PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi
untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.
500
PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
8. Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
101
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
106
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi.
200
Tahunan PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
201
Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
300
STP PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.
310
SKPKB PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.
320
SKPKBT PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
500
PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
9. Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 25 Badan
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
106
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Badan
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan.
200
Tahunan PPh Badan
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
201
Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
300
STP PPh Badan
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
310
SKPKB PPh Badan
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
320
SKPKBT PPh Badan
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
500
PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
10. Kode Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 26
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26 termasuk penghasilan atas pengalihan harta berdasarkan PMK 82/PMK.03/2009 dan PER-52/PJ/2009
101
PPh Pasal 26 atas Dividen
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
102
PPh Pasal 26 atas Bunga
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
103
PPh Pasal 26 atas Royalti
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
104
PPh Pasal 26 atas Jasa
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
105
PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.
106
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
300
STP PPh Pasal 26
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
301
STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Paiak BUT
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
310
SKPKB PPh Pasal 26
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
311
SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
320
SKPKBT PPh Pasal 26
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
321
SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
500
PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
11. Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
106
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
107
Tambahan PPh Final yang dibayar sendiri atas pengungkapan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (4) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
untuk pembayaran tambahan PPh Final melalui SPT Masa PPh atas nilai Harta Bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
108
Tambahan PPh Final yang dibayar sendiri atas pengungkapan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (4) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
untuk pembayaran tambahan PPh Final melalui SPT Masa PPh atas nilai Harta Bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
111
PPh Final atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
untuk pembayaran PPh Final dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.
300
STP PPh Final
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.
301
STP atas SPT Masa PPh Unifikasi
untuk pembayaran sanksi atas denda terlambat lapor yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP atas SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah jenis pajak PPh.
310
SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).
311
SKPKB PPh Final Pasal 15
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.
312
SKPKB PPh Final Pasal 19
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.
317
SKPKB PPh Final atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
untuk pembayaran tambahan PPh Final dalam SKPKB atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
318
SKPKB PPh Final atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
untuk pembayaran tambahan PPh Final dalam SKPKB atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
319
SKPKB PPh Final atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
untuk pembayaran PPh Final dalam SKPKB atas nilai Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
320
SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).
321
SKPKBT PPh Final Pasal 15
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15.
322
SKPKBT PPh Final Pasal 19
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
401
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara
402
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
403
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
404
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.
405
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
406
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa.
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa.
407
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.
408
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.
409
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
410
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.
411
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
413
PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.
414
PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.
415
PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.
416
PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap
untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.
417
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
418
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
419
PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen
untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
420
PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
421
PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi
untuk pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari pengalihan participating interest.
422
PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan
untuk pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan
423
PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipotong atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak
untuk pembayaran PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipotong atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak
424
PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak
425
PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu
427
PPh Final atas pengungkapan harta bersih yang belum atau kurang diungkap dalam Surat Pernyataan Pengampunan Pajak pada Program Pengungkapan Sukarela
untuk pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih yang belum atau kurang diungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
428
PPh Final atas pengungkapan harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 pada Program Pengungkapan Sukarela
untuk pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
499
PPh Final Lainnya
untuk pembayaran PPh Final lainnya.
500
PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
514
SKPKB PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan
untuk pembayaran PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan
515
SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak
516
SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(4) Undang-Undang Pengampunan Pajak
12. Kode Akun Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri
101
PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri
untuk pembayaran masa PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non final)
106
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
300
STP PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri
301
STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final)
310
SKPKB PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri
311
SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final)
320
SKPKBT PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri
321
SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final)
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
500
PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
512
Uang Tebusan Pengampunan Pajak
untuk pembayaran Uang Tebusan Pengampunan Pajak.
513
Pembayaran Pasal 8 ayat (3) huruf d UU Pengampunan Pajak
untuk pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan.
514
SKPKB Pasal 13 ayat (4) huruf a UU Pengampunan Pajak
untuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan.
515
SKPKB Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak
untuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas tambahan penghasilan dari data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
516
SKPKB Pasal 18 ayat (4) UU Pengampunan Pajak
untuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas tambahan penghasilan dari data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, namun WP tidak menyampaikan Surat Pernyataan, dan WP belum melaporkannya dalam SPT PPh.
13. Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
101
Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
102
Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
103
Setoran Kegiatan Membangun Sendiri
untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
104
Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
105
Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar
untuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar.
106
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
107
Pembayaran PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha di KPBPB
untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang terutang PPN.
121
pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan
122
pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
300
STP PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
310
SKPKB PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
311
SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
312
SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
313
SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
314
SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
320
SKPKBT PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
321
SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
322
SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
323
SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
324
SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
500
PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900
Pemungut PPN Dalam Negeri Non-Instansi Pemerintah
untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah
910
Pemungut PPN Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBN
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN
920
Pemungut PPN Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBD
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD
930
Pemungut PPN Dalam Negeri Instansi Pemerintah Dana Desa
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa
14. Kode Akun Pajak 411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Impor
untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
106
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
121
pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas
untuk pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan
122
pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas
untuk pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
300
STP PPN Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
310
SKPKB PPN Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
320
SKPKBT PPN Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
500
PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPN Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPN Impor
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900
Pemungut PPN Impor Non- Instansi Pemerintah
untuk pembayaran PPN impor yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah
910
Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah APBN
untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN
920
Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah APBD
untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD
930
Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah Dana Desa
untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa
15. Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Lainnya
untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
106
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
111
Setoran Masa PPN dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
untuk pembayaran pajak atas kegiatan pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
300
STP PPN Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
301
Pembayaran sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE
untuk pembayaran sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE yang harus dibayar sendiri.
310
SKPKB PPN Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.
311
SKPKB PPN PMSE
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN PMSE.
320
SKPKBT PPN Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
321
SKPKBT PPN PMSE
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN PMSE.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
500
PPN Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPN Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPN Lainnya
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
16. Kode Akun Pajak 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
106
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
107
Pembayaran PPnBM atas penyerahan BKP oleh Pengusaha di KPBPB
untuk pembayaran PPnBM atas penyerahan BKP oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang terutang PPnBM.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
300
STP PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
310
SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
311
SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
320
SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
321
SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
500
PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900
Pemungut PPnBM Dalam Negeri Non-Instansi Pemerintah
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah
910
Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBN
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN
920
Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBD
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD
930
Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah Dana Desa
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa
17. Kode Akun Pajak 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Impor
untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
106
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Impor
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.
300
STP PPnBM Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.
310
SKPKB PPnBM Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.
320
SKPKBT PPnBM Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
500
PPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPnBM Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM Impor
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900
Pemungut PPnBM Impor Non-Instansi Pemerintah
untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah
910
Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah APBN
untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN
920
Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah APBD
untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD
930
Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah Dana Desa
untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa
18. Kode Akun Pajak 411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Lainnya
untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.
106
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
300
STP PPnBM Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.
310
SKPKB PPnBM Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.
320
SKPKBT PPnBM Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
500
PPnBM Lainya atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPnBM Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
19. Kode Akun Pajak 411313 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
SPPT PBB Sektor Perkebunan
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perkebunan.
106
Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
300
STP PBB Sektor Perkebunan
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perkebunan
310
SKP PBB Sektor Perkebunan
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perkebunan
390
Pembayaran atas Surat Keputudan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
500
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
501
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
20. Kode Akun Pajak 411314 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
SPPT PBB Sektor Perhutanan
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perhutanan
106
Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
300
STP PBB Sektor Perhutanan
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perhutanan
310
SKP PBB Sektor Perhutanan
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perhutanan
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
500
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
501
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
21. Kode Akun Pajak 411315 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.
106
Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
300
STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
310
SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
390
Pembayaran atas Surat Keputudan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
500
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
501
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
22. Kode Akun Pajak 411316 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
106
Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
300
STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
310
SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
390
Pembayaran atas Surat Keputudan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
500
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
501
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
23. Kode Akun Pajak 411317 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
106
Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
300
STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
310
SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertam bangan Panas Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
500
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
501
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
24. Kode Akun Pajak 411319 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
SPPT PBB Sektor Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Lainnya
106
Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
300
STP PBB Sektor Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya
310
SKP PBB Sektor Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
500
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
501
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
25. Kode Akun Pajak 411611 Untuk Bea Meterai
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Bea Meterai dengan setoran SSP
untuk pembayaran Bea Meterai melalui setoran SSP termasuk pemeteraian kemudian
101
Pembayaran Bea Meterai dengan sistem komputerisasi
untuk pembayaran Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi
102
Pembayaran meterai elektronik oleh
Authorized Distributor
untuk pembayaran meterai elektronik oleh Authorized Distributor
106
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meterai
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.
2XX
Pembayaran deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas
untuk pembayaran deposit bagi Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.
1. Digit pertama adalah angka “2” yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan
2. Digit kedua dan ketiga (xx) adalah:
a. Angka “01”, dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau
b. Sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital
300
STP Bea Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.
310
SKPKB Bea Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.
320
SKPKBT Bea Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
500
Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Bea Meterai
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
512
Denda atas Pemetereian Kemudian
untuk pembayaran denda atas Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atau Pasal 28 huruf a Undang-Undang Bea Meterai.
900
Pemungut Bea Meterai dengan Meterai Percetakan
untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut Bea Meterai dengan Meterai Percetakan.
901
Pemungut Bea Meterai non- Meterai Elektronik dan non- Meterai Percetakan
untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut Bea Meterai tidak dimungkinkan dengan Meterai Elektronik dan Meterai Percetakan.
902
Pemungut Bea Meterai dengan Meterai Elektronik
untuk pembayaran Bea Meterai oleh pemungut Bea Meterai dengan Meterai Elektronik.
26. Kode Akun Pajak 411612 untuk Penjualan Meterai
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Penjualan Meterai Tempel
untuk pembayaran atas penjualan meterai tempel.
106
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
199
Pembayaran Pendahuluan SKP Penjualan Meterai
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak atas penjualan meterai tempel.
300
STP Penjualan Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP atas penjualan meterai tempel.
310
SKPKB Penjualan Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB atas penjualan meterai tempel.
320
SKPKBT Penjualan Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT atas penjualan meterai tempel.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
500
Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran penjualan Benda Meterai
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
27. Kode Akun Pajak 411613 untuk Pajak Penjualan Batubara
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Pajak Penjualan Batubara
untuk pembayaran Pajak Penjualan Batubara.
300
STP Pajak Penjualan Batubara
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Penjualan Batubara.
310
SKPKB Pajak Penjualan Batubara
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penjualan Batubara.
320
SKPKBT Pajak Penjualan Batubara
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Penjualan Batubara.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
28. Kode Akun Pajak 411619 untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang.
111
Setoran Masa Pajak Transaksi Elektronik (PTE)
untuk pembayaran Masa dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
300
STP Pajak Tidak Langsung Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.
310
SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.
320
SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
900
Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Non-Instansi Pemerintah
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah
910
Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah APBN
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN
920
Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah APBD
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD
930
Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah Dana Desa
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa
29. Kode Akun Pajak 411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.
301
STP atas Denda Penagihan
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang KUP.
30. Kode Akun Pajak 411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan PPN
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN.
301
STP atas Denda Penagihan
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (50 Undang-Undang KUP.
31. Kode Akun Pajak 411623 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPnBM
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan PPnBM
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM.
301
STP atas Denda Penagihan
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang KUP.
32. Kode Akun Pajak 411624 Untuk Bunga/Denda Penagihan PTLL
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan PTLL
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL.
301
STP atas Denda Penagihan
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PTLL Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang KUP.
33. Kode Akun Pajak 411141 untuk PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah.
34. Kode Akun Pajak 411142 untuk PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 22 yang ditanggung Pemerintah.
35. Kode Akun Pajak 411143 untuk PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 22 Impor yang ditanggung Pemerintah.
36. Kode Akun Pajak 411144 untuk PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 23 yang ditanggung Pemerintah.
37. Kode Akun Pajak 411145 untuk PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang ditanggung Pemerintah.
101
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Ditanggung Pemerintah
untuk pembayaran masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang ditanggung Pemerintah.
38. Kode Akun Pajak 411146 untuk PPh Pasal 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 25 Badan Ditanggung Pemerintah
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang ditanggung Pemerintah.
39. Kode Akun Pajak 411147 untuk PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 26 yang ditanggung Pemerintah.
40. Kode Akun Pajak 411148 untuk PPh Final Ditanggung Pemerintah
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Final Ditanggung Pemerintah
untuk pembayaran PPh Final yang ditanggung Pemerintah.
41. Kode Akun Pajak 411149 untuk PPh Non Migas Lainnya Ditanggung Pemerintah
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Non Migas Lainnya Ditanggung Pemerintah
untuk pembayaran Masa PPh Non Migas Lainnya yang ditanggung Pemerintah.
42. Kode Akun Pajak 411241 untuk PPN Ditanggung Pemerintah
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran masa PPN Ditanggung Pemerintah
untuk pembayaran masa PPN yang ditanggung Pemerintah.
43. Kode Akun Pajak 411242 untuk PPnBM Ditanggung Pemerintah
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran masa PPnBM Ditanggung Pemerintah
untuk pembayaran masa PPnBM yang ditanggung Pemerintah.
44. Kode Akun Pajak 411631 untuk Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
300
Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah
untuk pembayaran Bunga/Denda Penagihan PPh yang ditanggung Pemerintah.
- 12645 kali dilihat