Kiat Jadi Wajib Pajak yang Lebih Bahagia di Tahun Baru

Oleh: Wahyu Agung Priyadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Bagi sebagian besar wajib pajak, tahun baru berarti juga tahun pajak baru, saat untuk 'tutup buku' dan memulai kembali pencatatan/pembukuan yang baru. Pajak penghasilan dihitung; pajak-pajak yang sudah dipungut atau dipotong pihak lain diperhitungkan kembali. Nomor faktur tersisa dikembalikan, jangan lupa meminta kembali nomor faktur untuk tahun yang baru.
Segala rutinitas tersebut tentu sudah sangat akrab bagi wajib pajak di seantero negeri. Namun, apalagi yang perlu dilakukan? Saya mempunyai beberapa kiat yang bila dilakukan semoga bisa membuat Anda menjadi wajib pajak yang lebih bahagia di tahun baru.
1. SIAPKAN SPT TAHUNAN
Gelaran besar (terkait pajak) di awal tahun adalah penyampaian SPT Tahunan. Wajib pajak orang pribadi mendapat waktu dari awal tahun sampai 31 Maret sedangkan wajib pajak berbentuk badan sampai 30 April. Batas waktunya memang sampai 3-4 bulan. Namun yang perlu diingat, sejak Januari Anda sudah bisa kok lapor SPT Tahunan.
Memang ada beberapa wajib pajak yang belum bisa menghitung pajak penghasilan di awal tahun, oke, silakan manfaatkan waktu yang ada. Tapi bagi wajib pajak yang sudah bisa menghitung pajak penghasilannya, jangan tunggu sampai batas waktu terakhir.
Wajib Pajak UMKM yang membayar pajak final 1% (atau 0,5%) seharusnya bisa menyampaikan SPT Tahunan di Januari. Pegawai dan PNS pun bisa, asal bendahara atau bagian keuangan sudah membuat bukti potong penghasilan selama setahun. Menyampaikan SPT Tahunan di awal waktu akan lebih mudah dan nyaman.
2. RAPIKAN DOKUMEN-DOKUMEN PEMBUKUAN/PENCATATAN
Saat menyiapkan SPT Tahunan setiap wajib pajak tentu akan berkutat dengan data, buku, catatan, dan dokumen terkait perusahaan selama satu tahun. Dokumen dan catatan lama akan dibuka kembali. Angka-angka akan dicocokkan demi menemukan jumlah yang tepat untuk dituangkan di SPT.
Setelah selesai mengisi SPT Tahunan bukan berarti data, dokumen, catatan, dan buku bisa Anda lupakan. Justru sebaliknya, momen SPT Tahunan dapat Anda manfaatkan untuk merapikan dokumen-dokumen tersebut. Ingat, wajib pajak harus menyimpan semua data dan dokumen selama 10 tahun. Bila data berbentuk elektronik segera backup data Anda dan simpan. Bila berbentuk kertas atau printout, simpan dalam wadah yang tidak gampang rusak, bila perlu difotokopi terlebih dahulu agar tulisan tidak terhapus. Menyimpan data dan dokumen dengan baik akan membuat Anda lebih tenang mengarungi hari-hari kedepan.
3. KENALAN DENGAN AR BARU
Perubahan pembagian wajib pajak untuk masing-masing Account Representative (AR) adalah hal yang jamak terjadi di kantor pajak, apalagi di awal tahun. Tidak ada salahnya setelah pergantian tahun Anda segera ke kantor pajak dan menanyakan apakah Anda mendapatkan AR baru. Bila iya, tidak ada salahnya berkenalan karena selama setahun kedepan Anda akan sering berhubungan dengan AR Anda tersebut. Bila sudah kenal, informasi terkait kewajiban perpajakan Anda akan cepat Anda ketahui. Semakin cepat informasi Anda terima, maka Anda akan mempunyai cukup waktu untuk meresponnya.
Semoga ketiga kiat di atas bisa membuat Anda menjadi wajib pajak yang lebih bahagia di tahun baru. Kebahagiaan memang tak bisa dibeli, namun bisa diusahakan. Selamat mencoba. (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
- 52 kali dilihat