Oleh: Andi Zulfikar, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2018 baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun untuk Wajib Pajak Badan telah berakhir. Seperti diketahui, berdasarkan pasal 3 ayat (3) UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Nomor 28 Tahun 2007, batas waktu untuk SPT PPh Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan, batas waktu untuk SPT PPh Tahunan Wajib Pajak Badan adalah paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Berdasarkan prinsip keadilan, keterlambatan tersebut dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam pasal 7 UU KUP, disebutkan bahwa sanksi keterlambatan untuk SPT PPh Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah seratus ribu Rupiah dan sanksi keterlambatan untuk SPT PPh Tahunan Wajib Pajak Badan adalah satu juta Rupiah. Walaupun demikian, tetap ada pengecualian atas pengenaan sanksi tersebut.

Pengenaan sanksi tidak dilakukan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia, terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, terhadap Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, dan terhadap Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terhadap Wajib Pajak yang terkena bencana yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan yang terakhir terhadap Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Selain sanksi administrasi, ada sanksi lebih berat yang dapat menanti mereka yang tidak melaporkan SPT Tahunannya. Sanksi tersebut dikenakan di antaranya salah satunya melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.  Mengenai pemeriksaan pajak dan sanksinya, dijelaskan dalam artikel https://www.pajak.go.id/id/pemeriksaan-pajak-dan-sanksi-administrasi. Tujuan pemeriksaan sendiri adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta salah satunya dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak. Selain sanksi melalui pemeriksaan yang di maksud, ada juga sanksi lain melalui proses pemeriksaan bukti permulaan  dan penyidikan pajak yakni sanksi pidana.

Ketahui Pidana Perpajakan

Patut diketahui, tidak melaporkan SPT Tahunan mempunyai potensi terjadinya delik bila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam Pasal 38 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 ,disebutkan bahwa setiap orang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 A dikenakan denda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa kealpaan yang dimaksudkan dalam pasal ini berarti tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajibannya sehingga perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Sanksi pidana kesengajaan tidak melaporkan SPT Tahunan diatur dalam pasal 39 UU KUP.  Disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan  dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang  yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pidana tersebut ditambahkan satu kali menjadi dua kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Sanksi pidana sendiri merupakan upaya terakhir meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.  Berdasarkan pasal 13A UU KUP, Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaannya tersebut pertama kali dilakukan Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan 200 % dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar.

Tetap Laporkan Secara Benar

Pembayaran pajak adalah hal yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan negara kita. Karenanya, aturan tentang pajak diatur agar penerimaan pajak dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan tentu saja Wajib Pajak itu sendiri sebagai warga negara. Karena tujuan pengumpulan pajak adalah untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sanksi pidana perpajakan merupakan upaya terakhir. Kepatuhan Wajib Pajak diharapkan datang lebih dahulu melalui inisiatif sendiri sesuai dengan filosofi self assessment system yang dipakai oleh sistem perpajakan kita. Dengan adanya kesadaran, maka hasil pembayaran pajak akan menjadi lebih berkah.

Untuk itu, walaupun batas waktu pelaporan SPT Tahunan telah berakhir, masih ada kesempatan untuk melaporkan secara benar. Walaupun bisa jadi ada sanksi yang dikenakan, namun tentu saja manfaatnya akan jauh lebih besar daripada tidak melaporkannya sama sekali.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.