E-filing

Sudah tiba saatnya Anda menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2018. Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019. Kami akan membantu Anda menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 16 Maret 2019. Apakah Anda berkenan kami bantu?

Itulah kata pengantar dalam email blast yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Apakah Anda termasuk yang menerima pesan tersebut? 
Bila ya, Anda tidak sendiri. Ada jutaan wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan surat elektronik (surel) dari DJP di awal Maret 2019. Surel ini meminta kepada wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal dan tidak mendekati tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2019. 

Sistem perpajakan negara kita menganut self assessment. Dalam sistem ini, aktor utama administrasi perpajakan adalah warga negara sendiri. Setiap warga negara yang  telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif diharuskan mendaftarkan diri menjadi wajib pajak. Keberadaan SPT sendiri sangatlah penting. Ia berkedudukan sebagai connector antara wajib pajak dengan pemerintah.

Secara formal, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. SPT  juga berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, baik yang dilakukan sendiri maupun melalui pemotongan/pemungutan pihak lain. 

Selain itu, SPT juga berfungsi untuk melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak maupun bukan objek pajak, harta dan kewajiban, atau pembayaran dari pemotong/pemungut pajak. 

Sesuai konstitusi kita, Pajak Penghasilan yang terutang bagi wajib pajak setiap tahun pajak harus dihitung melalui mekanisme penyampaian SPT Tahunan. Untuk pelaporan SPT tahun ini adalah untuk tahun pajak 2018. 

Untuk wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan paling lambat harus disampaikan 31 Maret 2019. Sementara bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat 30 April 2019.  

Sejak 2012, DJP telah mengenalkan pelaporan pajak secara daring, yaitu melalui e-filing. Pembayaran pajaknya tidak harus ke bank, tetapi bisa melalui ATM dan fasilitas lain yang disediakan perbankan secara daring, yakni dengan e-billing. Melalui dua layanan ini, diharapkan bisa memudahkan wajib pajak. 

Dari sisi layanan pelaporan, DJP terus memperbanyak dan memperkuat kanal penyampaian SPT. Selain e-filing, wajib pajak bisa mengakses langsung DJPonline di alamat djponline.pajak.go.id tanpa batas waktu dan tempat. 

DJP juga memperbanyak tempat pelayanan yang bisa didatangi wajib pajak secara langsung. Selain Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), DJP membuka layanan di luar kantor seperti pojok pajak atau mobile tax unit ditempat-tempat tertentu seperti perkantoran, mal, pusat perbelanjaan, atau kantor-kantor kecamatan/kelurahan sesuai kondisi yang ada.

Dengan tingginya penggunaan gawai pintar di masyarakat, layanan pembayaran pajak melalui e-billing diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak melakukan kewajibannya secara efisien, tepat waktu, dan mengurangi beban administrasi maupun emosional. 

Meski layanan pelaporan dan pembayaran pajak kian dipermudah, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk bisa melaksanakannya sedini mungkin supaya tidak ada lagi alasan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan. 

Dengan menyampaikan SPT lebih awal, wajib pajak dapat terhindar dari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi apabila menyampaikan SPT pada akhir periode seperti:
•    penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa; 
•    pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-filing karena banyaknya wajib pajak yang mengakses secara bersamaan; 
•    antrean panjang untuk penyampaian secara manual; 
•    pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian. 

Bagi Anda yang belum melaporkan SPT, mulailah mempersiapkan SPT dari sekarang. Jangan tunda lagi.
#PajakKitaUntukKita